Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah atau Lahan Melalui Jalur Non Litigasi di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang
Abstract
Perlunya ada pemberian pemahaman terhadap masyarakat Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang mengenai penyelesaian sengketa tanah atau lahan melalui jalur non litigasi melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang dalam bentuk penyuluhan hukum yang bertemakan “Penyuluhan Hukum Mengenai Penyelesaian Sengketa Tanah atau Lahan Melalui Jalur Non Litigasi di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang” diharapkan mampu memberikan solusi bagi permasalahan yang terjadi di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bekerjasama dengan stakeholder terkait yaitu dari aparatur perangkat Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, dan diskusi antara peserta penyuluhan hukum. Peserta penyuluhan hukum dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini ialah masyarakat Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang serta pihak aparatur perangkat Desa Bhuana Jaya yang ikut mensukseskan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Hasilnya kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah berjalan dengan baik dan seluruh peserta penyuluhan hukum antusias dengan adanya kegiatan pengabdian masyarakat ini.
Downloads
Copyright (c) 2019 LPPM STIH Awang Long
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.