Penyuluhan Hukum Konseling Persiapan Pernikahan Bagi Calon Pengantin di Kecamatan Sambutan Kota Samarinda

  • Husni Thamrin Prodi Ilmu Hukum, STIH Awang Long Samarinda
  • Ayu Linanda Prodi Ilmu Hukum, STIH Awang Long Samarinda
Keywords: Konseling, Persiapan Pernikahan, Penyuluhan Hukum

Abstract

Perlunya ada pemberian pemahaman terhadap masyarakat Kecamatan Sambutan Kota Samarinda khususnya yang menjadi pasangan pengantin setelah menyelesaikan persyaratan administrasi nikah mengenai persiapan pernikahan agar memiliki kesigapan dan kesiapan dalam menempuh rumah tangga berlandaskan hukum, agama, dan norma masyarakat melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum yang bertemakan “Penyuluhan Hukum Konseling Persiapan Pernikahan Bagi Calon Pengantin di Kecamatan Sambutan Kota Samarinda”. diharapkan mampu memberikan wawasan kepada pasangan calon pengantin yang tinggal di wilayah Kecamatan Sambutan Kota Samarinda. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bekerjasama dengan stakeholder terkait yaitu dari aparatur perangkat Kecamatan Sambutan Kota Samarinda beserta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, dan diskusi antara peserta penyuluhan hukum. Peserta penyuluhan hukum dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini ialah pasangan calon pengantin yang tinggal di wilayah Kecamatan Sambutan Kota Samarinda yang ikut mensukseskan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Hasilnya kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah berjalan dengan baik dan seluruh peserta penyuluhan hukum antusias dengan adanya kegiatan pengabdian masyarakat ini.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-06-30
How to Cite
Husni Thamrin, & Ayu Linanda. (2021). Penyuluhan Hukum Konseling Persiapan Pernikahan Bagi Calon Pengantin di Kecamatan Sambutan Kota Samarinda. Abdimas Awang Long, 4(2), 51-58. https://doi.org/10.56301/awal.v4i2.213