ALAT BUKTI GANDA HAK GARAP TANAH KELOMPOK TANI PADA AREAL IZIN PERTAMBANGAN PT. KALTIM PRIMA COAL
Abstract
Kepemilikan hak garap pada lahan yang sama oleh beberapa Kelompok Tani pada areal ijin pertambangan PT. Kaltim Prima Coal di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, memunculkan konflik antar kelompok masyarakat. Permasalahan terjadi karena aparat pejabat (Kepala Desa dan Camat) mengeluarkan surat keterangan tanah hak garap tanpa dasar hukum yang jelas sehingga terjadi tumpang tindih hak atas tanah garapan dan memunculkan alat bukti ganda hak garap atas tanah pada objek/lahan yang sama. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penelitian ini mengkaji mengenai faktor penyebab alat bukti ganda atas hak garap di atas areal ijin pertambangan PT. Kaltim Prima Coal di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian sengketa antar sesama pepegang hak garap di atas areal ijin pertambangan PT. Kaltim Prima Coal di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur agar penyelesaiannya dapat menguntungkan bagi semua pihak yang berselisih. Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu menggunakan norma-norma hukum yang bersifat menjelaskan dengan cara meneliti dan membahas peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini. Untuk menghindari terulangnya kembali sengketa tanah garapan, pemerintah daerah sebaiknya meningkatkan penertiban atas terjadinya tumpang tindih surat keterangan hak garap tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa dan RT setempat dan sekaligus melakukan sosialisasi kepada aparatur pemerintahan desa dan masyarakat tentang kewenangan dalam penerbitan izin membukan lahan beserta ketentuan-ketentuannya berdasarkan undang-undang dan atau peraturan pemerintah. Alas hak bagi para penggarap wajib diberikan untuk tertibnya administrasi di bidang pertanahan dan sekaligus dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada para penggarap agar potensi sengketa pertanahan dapat dihindari sedini mungkin.
Downloads
Copyright (c) 2021 LPPM STIH Awang Long
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.