PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKALANGAN REMAJA
Abstract
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang merupakan kejahatan Internasional, penggunaan narkotika sering dikaitkan dengan kejahatan, karena narkotika dianggap memiliki pengaruh negatif yang dapat menyebabkan penggunanya melakukan suatu kejahatan. Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana upaya pemerintah dalam penegakan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja dan bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di Indonesia menurut UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui bahwa usaha penanggulangan kejahatan yaitu lewat pembuatan undang-undang, yang hakekatnya juga merupakan usaha perlindungan masyarakat (social welfare), bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan Narkotika menurut Undang-Undang Narkotika dikenakan sanksi pidana penjara, pidana denda, pidana seumur hidup dan sanksi lainnya.
Downloads
Copyright (c) 2022 LPPM STIH Awang Long
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.