PENYULUHAN ALAT BUKTI GANDA HAK GARAP TANAH KELOMPOK TANI PADA AREAL IZIN PERTAMBANGAN PT. KALTIM PRIMA COAL
Abstract
Kepemilikan hak garap pada lahan yang sama oleh beberapa Kelompok Tani pada areal ijin pertambangan PT. Kaltim Prima Coal di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, memunculkan konflik antar kelompok masyarakat. Permasalahan terjadi karena aparat pejabat (Kepala Desa dan Camat) mengeluarkan surat keterangan tanah hak garap tanpa dasar hukum yang jelas sehingga terjadi tumpang tindih hak atas tanah garapan dan memunculkan alat bukti ganda hak garap atas tanah pada objek/lahan yang sama. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penelitian ini mengkaji mengenai faktor penyebab alat bukti ganda atas hak garap di atas areal ijin pertambangan PT. Kaltim Prima Coal di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian sengketa antar sesama pemegang hak garap di atas areal ijin pertambangan PT. Kaltim Prima Coal di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur agar penyelesaiannya dapat menguntungkan bagi semua pihak yang berselisih. Penulis menggunakan metode library research atau kajian pustaka. Riset kajian kepustakaan ini adalah melakukan penelitian dari buku-buku perpustakaan, majalah, jurnal dan artikel dan sumber dari internet yang relevan dengan masalah yang dibahas. Berikut kajian berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau disingkat dengan sebutan UUPA.
Downloads
Copyright (c) 2022 LPPM STIH Awang Long
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.