PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN PANDEMI COVID 19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Pandemic Covid 19 yang hingga saat ini masih kita alami tidak hanya memberi dampak bagi seluruh umat manusia, tetapi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan harus bersiap dengan segala resiko yang mungkin terjadi saat menjalankan tugasnya. Sebagai garda terdepan yang setiap hari merawat pasien Covid-19 dengan resiko sangat tinggi terhadap penularan virus tersebut. Perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan sering terabaikan, seolah mayarakat apatis dan beropini bahwa itu sudah sebagai tugas dan tanggungjawab sebagai tenaga medis. Resiko penularan virus yang tidak hanya bisa dialami oleh tenaga kesehatan itu sendiri tetapi juga anggota keluarganya. Penulis menggunakan metode library research atau kajian pustaka. Riset kajian kepustakaan ini adalah melakukan penelitian dari buku-buku perpustakaan, majalah, jurnal dan artikel dan sumber dari internet yang relevan dengan masalah yang dibahas. Berikut kajian berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Downloads
Copyright (c) 2020 LPPM STIH Awang Long
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.