IMPLEMENTASI PASAL 32 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN ATAS TANAH DI KOTA SAMARINDA (PERKARA PERDATA NOMOR : 27/PDT.G/2016/PN.SMR.)
Abstract
Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan sertipikat Hak Milik atas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada Pasal 32 menyatakan sertipikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan yang kuat apabila setelah 5 tahun diterbitkan sertipikat tersebut, tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan sejak terbitnya sertipikat. Namun pada faktanya dalam perkara perdata Nomor: 27/Pdt.G/2016/ PN.Smr sertipikat tersebut dibatalkan pada saat persidangan.Untuk mengulas pembahasan Penulis mengunakan metode penelitian normatif empiris yang menghasilkan pembahasan, yaitu dalam penerapan pasal 32 PP. No. 24 Tahun 1997 terdapat dua sistem yakni sistem stelsel negatif dan stelsel positif terhadap pendaftaran atas tanah. Selain itu pula Penerapan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terjadi pertentangan pada tingkat asas hukum sebagai berikut ; (1) Penerapan asas Lex posterior derogate legi priori, (2) Penerapan asas Lex specialis derogate legi generalis (3) penerapan asas Lex superior derogate legi inferiori. Berdasarkan pembahasan tersebut dapat disimpulkan Penerapan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terhadap Perkara Perdata Nomor 27/Pdt.G/2016/PN.Smr, telah diabaikan atau tidak dapat diterapkan oleh Majelis Hakim sebagai dasar hukum karena apabila Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Atas Tanah diterapkan, maka akan menimbulkan pertentangan-pertentangan. Dan Pertentangan yang timbul disebabkan kedudukan peraturan yang tidak balance (seimbang) sehingga tidak dapat diterapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terhadap Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, KUHPerdata, dan Algemene Bepalingen, sedangkan Asas Lex superior derogate legi inferiori juga tidak dapat diterapkan mengingat pembidangan yang diatur pada kedua peraturan berbeda.
Downloads
Copyright (c) 2020 LPPM STIH Awang Long
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.