EFEKTIFITAS PENEGAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERNIKAHAN SIRI
Abstract
Pernikahan sejatinya adalah menjadi momentum untuk membagi kebahagiaan kepada orang lain, membagikan legalitas dan romantisme kebahagiaan sebagai pasangan suami istri. Tetapi tidak jarang pasangan harus menutupi kebahagiaannya melalui nikah siri. Beberapa factor yang menyebabkan seseorang melakukan nikah siri seperti usia yang belum cukup seperti yang dianjurkan pemerintah, permasalahan ekonomi dan yang paling ironis adalah poligami. Nikah siri adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dibawah tangan berdasarkan ajaran agama, adat istiadat dan tanpa pengakuan resmi dari hukum Negara, karena memang tidak tercatat di lembaga milik Negara. Penulis menggunakan metode library research atau kajian pustaka. Riset kajian kepustakaan ini adalah melakukan penelitian dari buku-buku perpustakaan, majalah, jurnal dan artikel dan sumber dari internet yang relevan dengan masalah yang dibahas.
Downloads
Copyright (c) 2020 LPPM STIH Awang Long
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.