Manajemen Usaha Budidaya Ikan Hias Dalam Upaya Meningkatkan Penjualan Pada Kelompok Budidaya Ikan Hias
Abstract
Budidaya ikan merupakan suatu upaya dalam memanfaatkan sumber daya yang ada disekitar untuk mencapai tujuan bersama dalam kelompok. Budidaya merupakan bentuk campur tangan manusia dalam meningkatkan produktivitas perairan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperoduksi ikan dalam suatu wadah atau media terkontrol dan berorientasi pada keuntungan.. Harapannya, produk yang dihasilkan akan berlipat dan berlimpah. Menurut UU RI no.9/1985 dan UU RI No.31/2004, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. bisnis ikan hias menjadi salah satu solusi yang dapat ditawarkan dimana peluang berkembangnya usaha ikan hias di tengah pandemi Covid-19 masih terbuka lebar. Ucap; Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang beroperasi di wilayah Depok dan Bogor. Namun demikian, usaha ini harus didesain menjadi usaha yang besar dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Oleh karenanya, para pelaku harus dibekali dengan kemampuan manajerial usaha yang mumpuni,†ujar Dirjen PDSPKP, Artati Widiarti dalam keterangan tertulis, Kamis 11 Maret 2021. TEMPO.CO,Jakarta. Berdasarkan permasalahan tersebut, kami dari Tim Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dari Universitas Pamulang (UNPAM) ingin berbagi ilmu dan pengalaman kepada kelompok budidaya ikan hias sebagai wadah atau kelompok masyarakat yang membudidayakan ikan hias dan menjualnya kepada masyarakat luas khususnya di daerah Kampung Cibogo Rt/Rw 003/04, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Bogor. Sebab pengembangan ekonomi kerakyatan adalah sebuah perekonomian yang dimiliki oleh rakyat kecil dan didominasi oleh sebagian besar bangsa Indonesia. Mengembangkan ekonomi kerakyatan berarti mengembangkan sistem ekonomi yang berasas dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Downloads
Copyright (c) 2023 Neneng Tita Amalya, Yhonanda Harsono, Tri Sulistyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.