ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TANPA PUTUSAN PIDANA ASAL KORUPSI
Abstract
This research aims to analyze the process of law enforcement and prevention of money laundering crimes originating from corruption based on Law Number 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes and the efforts made by third parties acting in good faith to recover their assets if the money laundering crime is not proven in the corruption offense. The research method used in this study is a normative legal research method. From the analysis conducted, the legal enforcement mechanism for money laundering crimes originating from corruption as the underlying offense is essentially bound by the Criminal Procedure Code (KUHAP), the Money Laundering Act, and the Corruption Criminal Act. In the law enforcement process for money laundering crimes, there are still obstacles, both in terms of substantive law (substantive law) and procedural law (formal law). Additionally, the efforts that can be made by third parties to recover their assets are not sufficiently regulated in Law Number 8 of 2010, which means that it may not fully satisfy the principles of justice and legal certainty. To combat and prevent money laundering crimes, especially those derived from corruption, it is not only necessary to have law enforcement agencies with competent human resources for investigation and prosecution, but it is also essential to build synergy among stakeholders to prevent and combat money laundering crimes. Given that combating money laundering crimes involves multiple institutions such as financial institutions, law enforcement agencies, the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK), and other relevant agencies as subsystems, including Bank Indonesia, financial service providers, goods and services providers, the Capital Market Supervisory Agency (BAPEPAM-LK), the Ministry of Communication and Information Technology, the Directorate General of Customs and Excise (DJBC), and law enforcement authorities.
Downloads
References
Adrian Sutedi, Pasar Modal Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang, Alfabeta, Bandung, 2013.
Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarat: Sinar Grafika Cetakan Pertama, 2008)
Anshorudin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Postif, (Jogjakarta, Pustaka Pelajar, 2004)
Ahmad Ali, Meluruskan Jalan Reformasi Hukum, (Jakarta: Agatama Press, 2004)
Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I (Raja Grafindo Persada 2002)
Barda Nawawi Arief, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponogoro, Semarang, 2009.
Chatrina Darul Rosikah dan Dessy Marliani Listianingsih, Pendidikan Anti Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika, 2016.
Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Eddy O.S Hiarej, Teori & Hukum Pembuktian, (Jakarta, Erlangga, 2012)
Hilman Hadikusumo, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, bandung, 1995
Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif, Nusamedia, Jakarta, 2009.
Hariman Satria, Penerbitan SKPP oleh kejaksaan Dalam Proses Pradilan Pidana (Jogjakarta, Genta Publishing, 2012)
J. C. T. Simorangkir dkk, Kamus Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi dalam Perspektif HAN, Jakarta, Sinar Grafika, 2017.
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
M. Sudrajat, Tindak Pidana Tertentu di dalam KUHP, Jakarta, remadja Karya, 1986.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta. 1987.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 1985.
Muladi dan Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung, Alumni,1992.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2005.
M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat, Ctk Kencana Jakarta 2014
O.C. Kaligis, Perlindungan Hukum atas Hak asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, (Bandung: Alumni 2006)
Pamela H. Bucy, White Collar Crime: Case and Materials, St. Paul Minn: West Publishing Co, 1992.
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Purnadi Purbacaraka, Badan Kontak Profesi Hukum Lampung, Penegakan Hukum dalam Mensukseskan Pembangunan. Alumni, Bandung, 1977.
Purnadi Purbacaraka, Penegakan Hukum dan Mensukseskan Pembangunan, Bandung: Alumni, 1977.
Rodliyah, Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya, Raja Grafindo, Depok, 2021.
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum Perbuatan Pidana (Aksara Baru 1987)
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (dua pengertian dasar dalam hukum pidana), (Jakarta, Aksara Baru 1983)
R.A. Duff, Answering for Crime: Responsible and Liability in The Criminal Law, Legal Theori Today,
Sajipto Raharjo, Hukum dalam Jagat Ketertiban, (Jakarta: UKI Press, 2006)
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Shafrudin, Politik Hukum Pidana, B. Lampung, Universitas Lampung, 1998.
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah bagian Dua (Balai lektur Mahasiswa 1998)
Sudarto, Hukum Pidana 1 A - 1B, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, 1991.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Sugandhi, KUHP : Kitab Undng-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya, (Surabaya: Usaha Nasional, 1980)
Yenti Ganarsih, “Kriminalisasi Pencucian uang atau Money Laundringâ€, (Jakarta: Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003)
Yunus Husein, Mekanisme Pencucian Uang (United States Custom Service)
Yunus Husein, makalah “kegiatan Pencucian Uang (Money Laundring)
Yenti Ganarsih, Muladi, “Pembaruan Hukum Pidana Yang Berkualitas Indonesiaâ€, (11 Januari 1998)
Zulfa, EvaAchjani, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, (Bandung: Lubuk Agung, 2012)
Kamus
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Henry Campbell Black, Black Law Dictionary, St. Paul Minn: West Publishing Co, 1991.
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Jurnal
Adrian Sutedi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Hukum : PT. Citra Aditya Bakti, 2018
Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001.
Sarah N Welling, Smurfs, Money Laundering and The United States Criminal Federal Law, Jurnal Hukum Bisnis Vol 22 no.3, 2003.
Widiyanti Wibowo, Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Yang Beritikad baik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal : Universitas Airlangga 2019
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak pidana Korupsi.
Indonesia, Undang-Undang No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Indonesia, Undang – undang No. 10 tahun 1998
Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain (Berita Negara Indonesia Tahun 2013 Nomor 711)
Peraturan Bank Indonesia No. 31/10/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
Putusan Pengadilan
Putusan Perkara Uji Materi Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU.XII/2014
Register Pekara Nomor : 10.Pid.Sus-TPK/2014/PN.JKT.PST. Tanggal 30 Juni 2014
Internet
(https://mediatorinvestor.wordpress.com/ artikel/ mengenal-money-laundering-dan-tahap tahap-proses-pencucian-uang/)
Jimly Ashidiqie, Penegakan Hukum, http://www.jimly.com /makalah /namafile /56/ Penegakan_ Hukum.pdf
http://fadjroelrachman2014.wordpress.com/tag/amerika-serikat
Copyright (c) 2023 Johri, Rodliyah, Rina Rohayu Harun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.