ANALISIS YURIDIS PERBUATAN PENYUAPAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Over time, discussions about corruption have never ceased; corruption in Indonesia is rising. Corruption has spread widely in society in terms of the number of cases and the amount of state losses. It is a criminal act of exceptional quality, penetrating all aspects of community life. Examined from a juridical perspective, corruption is an extraordinary crime. Uncontrolled corruption will bring disaster not only to the nation's life but also to the nation and the state. The enforcement of Co Crimes law (Law Number 20 of 2001 amending Law No. 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes) is the primary remedy (preferred means), and criminal sanctions are the primary choice (premium medium). The results of this research show that the judge's decision is considered incorrect because the decision is proven to involve bribery as stated in Article 11 of Law Number 20 of 2001, amending Law No. 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes against the perpetrator mentioned, Jamel Panjaitan. Even though legal considerations and witness statements confirm that the perpetrator committed the crime of corruption through extortion as regulated in Article 12 letter e of Law Number 20 of 2001 amending Law No. 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes. Moreover, if the perpetrator's actions involve bribery, the briber should also be punished.
Downloads
References
Abidin Farid, A. Zainal, Hukum Pidana I, Cetakan Pertama, (Jakarta: Sinar Grafika), 1995.
Cahaya, Suhandi dan Surachmin, Strategi dan Teknik Korupsi Mengetahui untuk Mencegah, (Jakarta: Sinar Grafika), 2011.
Chazawi, Adam, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. (Bandung: Alumni), 2008.
Djaja, Ermansjah, Memberantas Korupsi Bersama KPK, (Jakarta: Sinar Grafika), 2009.
Fuady, Munir, Teori Hukum Pembuktian, Pidana dan Perdata, (Bandung: Citra Aditya), 2006.
Hamzah, Andi, Pengantar Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia), 1990.
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. (Jakarta: Sinar Grafika), 2006.
Hartanti, Evi, Tindak Pidana Korupsi. (Jakarta: Sinar Grafika), 2005.
Hatrik, Hamzah, Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicarious Liability), (Jakarta: RajaGrafindo Persada), 1996.
Ilias, Chatzis. et, Al, Praktik Terbaik Perlindungan Saksi dalam Proses Pidana yang Melibatkan Kejahatan Terorganisir. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Jakarta), 2010.
J, Remmelink, Pengantar Hukum Pidana Material 1 (Inleding Tot De Studie Van Het Nederlandse Strafrecht), (Yogyakarta: Maharsa), 2014.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mertokusumo, Soedikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty), 2009.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Cetakan Kedua, (Jakarta: Bina Aksara), 1994.
Nugroho, Hibnu, Intergralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. (Jakarta: Media Prima Aksara), 2012.
P.A.F, Lamintang, dan C. Djisman Samosir, Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Sinar Baru), 1983.
P.A.F, Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: CV. Sinar Baru Bandung), 1984.
Pangaribuan, Luhut MP, Hukum Acara Pidana: Surat-Surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat, (Jakarta: Djambatan), 2005.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Prakoso, Djoko dan I Ketut Murtika, Dasar-Dasar Ilmu Kedokteran Kehakiman, (Jakarta: Rineka Cipta), 1992.
Prinst, Darwin, Hukum Acara Pidana dalam Praktik, cet 3, (Jakarta: Djambatan), 2002.
Prodjohamidjojo, Martiman, Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti, (Jakarta: Ghalia Indonesia), 1983.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003 / PUU- IV / 2006, tanggal 24 Juli 2006.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25 / PUU-XIV / 2016, tanggal 08 September 2016.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31 / PUU-X / 2012, tanggal 08 Oktober 2012.
Salami, Mochamad Faisal, Hukum Acara Pidana dan Praktik, (Bandung: Mandar Maju), 2001.
Sarwoko, Djoko, “Reward bagi “Whistle Blower“ (Pelapor Tindak Pidana) Dan “Justice Collaborator†(Saksi Pelaku yang Bekerja Sama) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentuâ€, (Jakarta: Makalah Tuada Pidsus dalam Rakernas Mahkamah Agung dengan Pengadilan Seluruh Indonesia), 2011.
Sianturi, S.R, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, (Jakarta : Alumni AHM-PTHM), 1983.
Simanjuntak, Nikolas, Acara Pidana di Indonesia dalam Sirkus Hukum Cet.I. (Bogor: Ghlmia Indonesia), 2009.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia), 1990.
Sudarto, Hukum Pidana I, (penerbit Yayasan Sudarto), 1990.
Sulistiani, Lies. et. Al, Sudut Pandang Peran LPSK dalam Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Waluyadi, Pengetahuan Hukum Dasar Hukum Acara Pidana (Sebuah Catatan Khusus, (Bandung: Mandar Maju), 1999.
Wijaya, Firman, Peradilan Korupsi Teori dan Praktik, (Jakarta: Maharani Press), 2008.
Copyright (c) 2023 Imelda Hasibuan, Sunariyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.