KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM DALAM UPAYA MENANGANI CYBER CRIME YANG DILAKUKAN OLEH POLRI VIRTUAL DI INDONESIA
Abstract
This research aims to understand and analyze the legal regulatory policies regarding information technology crimes in addressing cybercrime committed by virtual police in Indonesia. In the midst of technological advancements and their negative impacts, especially cybercrimes, handling cybercrime becomes a complex challenge. This study involves normative legal analysis focusing on doctrines and legal principles found in legislation and court decisions.The results indicate that the criminal legal regulations related to cybercrime in Indonesia are not yet fully adequate. Although Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions has regulated some aspects, further harmonization and adjustment are still needed in line with the development of cybercrimes. In dealing with cybercrime, the roles of virtual police and cyber police in Indonesia need to be clearly understood. Virtual police emphasize preventive efforts, while cyber police follow up on cases through law enforcement. The existence of this difference needs to be socialized so that the public understands their roles in combating cybercrime.
Downloads
References
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Cetakan kedua (Bandung: Refika Aditama, 2010).
Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik (Jakarta: Rineka Cipta, 2006).
Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana, 2006
Dewa Gede Atmadja, Asas-asas Hukum dalam Sistem Hukum, jurnaa Kertha Wicaksana, Vol.12, No. 2.
Edmon Makarim, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010)
Fence M. Wantu, Idee Des Recht (Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan) Implementasi Dalam Proses Peradilan Perdata Begawan Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, 2011)
Fence M Wantu, Jurnal Dinamika Hukum (Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan) Implementasi Dalam Proses Peradilan Perdata, UGM, Vol 12 No 3, 2012
Fenty U Paluhulawa, etal. Legal Weak Protoction of Personal Data in the 4,0 Industrial Revolution Era, Jambura Law Review: (Volume 2 issue 02: 182-200, 2020).
Frans Maramis, Hukum PIdana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2012
Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015
I Made Agus Windara, Jurnal Hukum Kendala Dalam Penanggulangan Cybercrime Sebagai Suatu Tindak Pidana Khusus, Universitas Udayana, 2018
Irwansyah , Peneltian Hukum Pilhan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Edisi Revisi, (Yogyakarta, Mitra Buana Media , 2021).
J. Remmelink, Pengantar Hukum Pidana Material; Prolegomena dan Uraian Tentang Teori - Ajaran Dasar, T ristam P. Moeliono (penerjemah), (Yogyakarta: Maharsa, 2014)
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang Bayumedia)
Leden Marpaung, Asas - Teori-Praktik Hukum Pidana, cetakan ketujuh, (Jakarta: Sinar Grafika 2012)
Marchelino Cristian N, Penerapan Asas Kekhususan Sistematis sebagai Limitasi antara Hukum Pidana dan Hukum Pidana Administrasi, Jurnal Hukum Unsrat edisi No.10, Vol. 23 desember 2018.
Muhammad Prima , Jurnal Permasalahan Hukum dalam Menanggulangi Cyber Crime di Indonesia, UGM, 2017
Romli Atmasasmita. Beberapa Kelemahan UU Nomar 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Diakses melalui: https://nasional.sindon.ws.com/read/923975/18/beberspa-kelsmahan-ma:nomor-272022-tentang-perlindungen-data-pribadi-1666815001
Rosalinda Elsina Latumahina, Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya, Jurnal Gema Aktualita, Edisi No. 2, Vol. 3, Desember 2014
Sekaring Ayumeida Kusnadi , Jurnal Hukum ,Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi, Universitas Wijaya Putra, 2021
Tim APJII, “Penetrasi dan Profil Perilaku Pengguna Internet Indoensiaâ€, Buletin Asosiasi Penyelenggara Jasa internet Indonesia (APJII), Edisi 40 Mei 2020.
Copyright (c) 2023 Mohamad Suarno Nur, Fenty Puluhuwa, Fence M. Wantu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.