ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI) PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PADA PENGADILAN NIAGA
Abstract
This research will highlight and analyze the cancellation of the peace agreement in the PKPU case based on Supreme Court (MA) Decision No. 667 K/pdt.sus-pailit/2021. This decision attracted attention because the Supreme Court canceled the Peace Agreement (Homologation) between creditors and debtors which was issued after the Creditor was declared Bankrupt, so it is necessary to deepen and analyze the application of the regulations and the judge's considerations in deciding the case, so this is an interesting matter for the writer to discuss, and An analysis of the bankruptcy entry route will be carried out based on the provisions of Chapters II and III of the Bankruptcy Law and PKPU. In this case, there are decisions that contradict one another. This type of research is normative legal research. Normative legal research is research carried out by analyzing written law from library materials or mere secondary data, better known as secondary legal materials and reference materials in the legal field or reference materials in the legal field. Research Approach. Decision in the context of the PT Hanson International Tbk case. shows the complexity between legal idealism (sollen), namely as contained in Law Number 37 of 2004 Article 228 paragraph (6) which regulates the number of extensions, namely 270 days, and the reality (sein) contained in Cassation Decision No. 667 K/pdt.sus-pailit/2021. Although "sollen" reflects the moral and social aims of the law, its relationship with "sein" becomes clear in PKPU and bankruptcy proceedings. The rejection of the peace plan raises questions regarding the relationship between legal idealism and its implementation in the field. Although the court emphasized that after a peace plan is rejected, debtors who have been declared bankrupt cannot submit a new peace plan. This research aims to determine the legal consequences and juridical reasons for canceling the peace agreement (homologation) in the Cassation Decision (Judex Jurist) which is contradictory to Law Number 37 of 2004 Article 228 paragraph (6) as well as between the ideal aspirations of the law and its implementation in difficult circumstances. developing and complex in society.
Downloads
References
___________________, Analisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia, Jurnal Mimbar
Adji, Oemar Seno, 1980, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta: Erlangga
Anton Suyatno, 2012, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Aria Suyudi, 2003, Kepailitan di Negeri Pailit: Analisis Hukum Kepailitan Indonesia, Pusat Studi hukum dan Kebijakan Indonesia: Jakarta
Christiawan, Rio, 2020, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, Depok: Rajawali
Darmodiharjo, Darji & Shidarta, 1996, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
Dewi, Ni Putu Agustini Ari, Peran Pengadilan Niaga Sebagai Lembaga Penyelesaian Perkara Kepailitan, Universitas Udayana
Fauzan, Uzair dan Heru Prasetyo, 2006, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, cet-1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Fuady, Munir, 2014, Hukum Pailit dalam Teori dan Prakek, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti
Fuady, Munir, 2014, Hukum Pailit dalam Teori dan Prakek, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti
Fuady, Munir. 2001. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti
Hartono, Siti Soemarti, 1993, Seri Hukum Dagang Pengantar Hukum Kepailitan Dan. Penundaan Pembayaran, Fakultas Hukum, UGM, Yogyakarta,
Huijbers, Heo, 1982, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kasius
Ibrahim, Johni, 2007, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet. III, Malang: Bayumedia Publishing
Ismail, Mohammad Randi, 2018, Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Niaga Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Lex Privatum Vol. VI/No. 3/Mei/2018
Jono. 2010. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan pada umumnya, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada
Krisnajadi, 1989, Bab-bab Pengantar Ilmu Hukum Bagian I, Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung
Lontoh, Rudy A, dkk, 2001, Penyelesaian Utang Piutang: Melalui Pailit Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Alumni
M Fauzi, 2019, Lembaga Kepailitan: Diantara Dua Kutub Kepentingan, jogyatakrta, LeutikaPrio
Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana
Prihardiati, RR. Lyia Aina, 2021, Teori Hukum Pembangunan Antara Das Sein Dan Das Sollen, Jurnal Hermeneutika Vol. 5, NO. 1, FEBRUARI 2021
Pudjosewodjo, Kusumadi, 1976, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Aksara Baru
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Rachmadi Usman, 2004, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Gramedia Pustakan Utama
Rahayu Hacrtini, 2005, Hukum komersial, Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang
Rahmadiyanti, Rindy Ayu, 2015 “Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitur Oleh Kreditur Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Notarius, Edisi 8, No. E-Journal Undip
Rawls, John, A Theory of Justice, Cambridge, Massa Chusetts, The Belknap Press of Harvard University press, 1971
Rindy Ayu Rahmadiyanti, 2015 “Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitur Oleh Kreditur Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Notarius, Edisi 8, No. 2 (September, 2015). E-Journal Undip
Rochmawanto, Munif, Upaya Hukum Dalam Perkara Kepailitan, Jurnal Independent Vol 3 Nomor 2
Sanjaya, Umar Haris, 2014, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam
Saputra, Berry Ballen, Ratio Decidenci Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Asal Penipuan Dengan Tindak Pidana Lanjutan Pencucian Uang (Perbarengan Tindak Pidana) (Analisis Putusan: 784 K/PID.SUS/2019), Tangerang: Jurnal Hukum Universitas Pamulang
Serlika Aprita, 2019, Penerapan “Asas Keadilan” Dalam Hukum Kepailitan Sebagai Perwujudan Perlindungan Hukum Bagi Debitor, Jurnal Hukum Media Bhakti, Vol.3, No.1, Juni 2019
Shubhan, M. Hadi, 2008, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan., Jakarta: Kencana Prenamedia Group
Sigit Priyono. 2005. Tesis: Akibat Hukum Perseroan Terbatas yang Dijatuhi Putusan Pailit. UNDIP Semarang
Simamora, Janpatar. Development of Constitutional Interpretation by Constitutional Court of Indonesia in the Context of State Institutions, Authority Dispute Settlement, IOSR Journal of Humanities And Social Science (IOSRJHSS) Vol 24 Issue 12, Series. 3 December 2019
Sjahdeini, Sutan Remy, 2009, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti
Sjahdeini, Sutan Remy, 2016, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepialitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta: Kencana
Sjahdeini, Sutan Remy, 2016, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepialitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta: Prenamedia Group
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen , 2007, Hukum Jaminan di Indonesia: Pokok-pokok Hukum Jaminan dan. Jaminan Perorangan, Liberty Offset. Yogyakarta
Subekti dan Tjitrosudiro R, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Terjemahan, Pradnya Paramita, JakartaHukum, (Jakarta: Penaku), 2012.
Sunarmi, 2009, Hukum Kepailitan, USU Press: Medan
Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Sutan Remy Sjahdeini, S.H., 2012, Hukum Kepailitan memahami undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, cet. V, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti
Suyatno, Anton, 2012, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan, Jakarta: Prenada Media Group
Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Copyright (c) 2024 Syamsu Kalundas, Mahendra Putra Kurnia, M Fauzi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.