ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI) PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PADA PENGADILAN NIAGA

  • Syamsu Kalundas Universitas Mulawarman
  • Mahendra Putra Kurnia Universitas Mulawarman
  • M Fauzi Universitas Mulawarman
Keywords: Homologation, PKPU, Bankruptcy

Abstract

This research will highlight and analyze the cancellation of the peace agreement in the PKPU case based on Supreme Court (MA) Decision No. 667 K/pdt.sus-pailit/2021. This decision attracted attention because the Supreme Court canceled the Peace Agreement (Homologation) between creditors and debtors which was issued after the Creditor was declared Bankrupt, so it is necessary to deepen and analyze the application of the regulations and the judge's considerations in deciding the case, so this is an interesting matter for the writer to discuss, and An analysis of the bankruptcy entry route will be carried out based on the provisions of Chapters II and III of the Bankruptcy Law and PKPU. In this case, there are decisions that contradict one another. This type of research is normative legal research. Normative legal research is research carried out by analyzing written law from library materials or mere secondary data, better known as secondary legal materials and reference materials in the legal field or reference materials in the legal field. Research Approach. Decision in the context of the PT Hanson International Tbk case. shows the complexity between legal idealism (sollen), namely as contained in Law Number 37 of 2004 Article 228 paragraph (6) which regulates the number of extensions, namely 270 days, and the reality (sein) contained in Cassation Decision No. 667 K/pdt.sus-pailit/2021. Although "sollen" reflects the moral and social aims of the law, its relationship with "sein" becomes clear in PKPU and bankruptcy proceedings. The rejection of the peace plan raises questions regarding the relationship between legal idealism and its implementation in the field. Although the court emphasized that after a peace plan is rejected, debtors who have been declared bankrupt cannot submit a new peace plan. This research aims to determine the legal consequences and juridical reasons for canceling the peace agreement (homologation) in the Cassation Decision (Judex Jurist) which is contradictory to Law Number 37 of 2004 Article 228 paragraph (6) as well as between the ideal aspirations of the law and its implementation in difficult circumstances. developing and complex in society.

Downloads

Download data is not yet available.

References

___________________, Analisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia, Jurnal Mimbar

Adji, Oemar Seno, 1980, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta: Erlangga

Anton Suyatno, 2012, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Aria Suyudi, 2003, Kepailitan di Negeri Pailit: Analisis Hukum Kepailitan Indonesia, Pusat Studi hukum dan Kebijakan Indonesia: Jakarta

Christiawan, Rio, 2020, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, Depok: Rajawali

Darmodiharjo, Darji & Shidarta, 1996, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers

Dewi, Ni Putu Agustini Ari, Peran Pengadilan Niaga Sebagai Lembaga Penyelesaian Perkara Kepailitan, Universitas Udayana

Fauzan, Uzair dan Heru Prasetyo, 2006, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, cet-1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Fuady, Munir, 2014, Hukum Pailit dalam Teori dan Prakek, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti

Fuady, Munir, 2014, Hukum Pailit dalam Teori dan Prakek, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti

Fuady, Munir. 2001. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti

Hartono, Siti Soemarti, 1993, Seri Hukum Dagang Pengantar Hukum Kepailitan Dan. Penundaan Pembayaran, Fakultas Hukum, UGM, Yogyakarta,

Huijbers, Heo, 1982, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kasius

Ibrahim, Johni, 2007, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet. III, Malang: Bayumedia Publishing

Ismail, Mohammad Randi, 2018, Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Niaga Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Lex Privatum Vol. VI/No. 3/Mei/2018

Jono. 2010. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan pada umumnya, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada

Krisnajadi, 1989, Bab-bab Pengantar Ilmu Hukum Bagian I, Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Lontoh, Rudy A, dkk, 2001, Penyelesaian Utang Piutang: Melalui Pailit Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Alumni

M Fauzi, 2019, Lembaga Kepailitan: Diantara Dua Kutub Kepentingan, jogyatakrta, LeutikaPrio

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana

Prihardiati, RR. Lyia Aina, 2021, Teori Hukum Pembangunan Antara Das Sein Dan Das Sollen, Jurnal Hermeneutika Vol. 5, NO. 1, FEBRUARI 2021

Pudjosewodjo, Kusumadi, 1976, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Aksara Baru

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021

Rachmadi Usman, 2004, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Gramedia Pustakan Utama

Rahayu Hacrtini, 2005, Hukum komersial, Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang

Rahmadiyanti, Rindy Ayu, 2015 “Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitur Oleh Kreditur Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Notarius, Edisi 8, No. E-Journal Undip

Rawls, John, A Theory of Justice, Cambridge, Massa Chusetts, The Belknap Press of Harvard University press, 1971

Rindy Ayu Rahmadiyanti, 2015 “Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitur Oleh Kreditur Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Notarius, Edisi 8, No. 2 (September, 2015). E-Journal Undip

Rochmawanto, Munif, Upaya Hukum Dalam Perkara Kepailitan, Jurnal Independent Vol 3 Nomor 2

Sanjaya, Umar Haris, 2014, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam

Saputra, Berry Ballen, Ratio Decidenci Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Asal Penipuan Dengan Tindak Pidana Lanjutan Pencucian Uang (Perbarengan Tindak Pidana) (Analisis Putusan: 784 K/PID.SUS/2019), Tangerang: Jurnal Hukum Universitas Pamulang

Serlika Aprita, 2019, Penerapan “Asas Keadilan” Dalam Hukum Kepailitan Sebagai Perwujudan Perlindungan Hukum Bagi Debitor, Jurnal Hukum Media Bhakti, Vol.3, No.1, Juni 2019

Shubhan, M. Hadi, 2008, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan., Jakarta: Kencana Prenamedia Group

Sigit Priyono. 2005. Tesis: Akibat Hukum Perseroan Terbatas yang Dijatuhi Putusan Pailit. UNDIP Semarang

Simamora, Janpatar. Development of Constitutional Interpretation by Constitutional Court of Indonesia in the Context of State Institutions, Authority Dispute Settlement, IOSR Journal of Humanities And Social Science (IOSRJHSS) Vol 24 Issue 12, Series. 3 December 2019

Sjahdeini, Sutan Remy, 2009, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti

Sjahdeini, Sutan Remy, 2016, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepialitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta: Kencana

Sjahdeini, Sutan Remy, 2016, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepialitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta: Prenamedia Group

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen , 2007, Hukum Jaminan di Indonesia: Pokok-pokok Hukum Jaminan dan. Jaminan Perorangan, Liberty Offset. Yogyakarta

Subekti dan Tjitrosudiro R, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Terjemahan, Pradnya Paramita, JakartaHukum, (Jakarta: Penaku), 2012.

Sunarmi, 2009, Hukum Kepailitan, USU Press: Medan

Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Sutan Remy Sjahdeini, S.H., 2012, Hukum Kepailitan memahami undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, cet. V, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti

Suyatno, Anton, 2012, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan, Jakarta: Prenada Media Group

Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Published
2024-06-30
How to Cite
Kalundas, S., Kurnia, M. P., & Fauzi, M. (2024). ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI) PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PADA PENGADILAN NIAGA. The Juris, 8(1), 238-248. https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1251