ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI) PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PADA PENGADILAN NIAGA

  • Syamsu Kalundas Universitas Mulawarman
  • Mahendra Putra Kurnia Universitas Mulawarman
  • M Fauzi Universitas Mulawarman
Keywords: Homologasi, PKPU, Kepailitan

Abstract

Penelitian ini akan menyoroti dan menganalisis pembatalan perjanjian perdamaian dalam perkara PKPU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 667 K/pdt.sus-pailit/2021. Putusan ini menarik perhatian karena Mahkamah Agung membatalkan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) antara kreditur dan debitur yang terbit setelah Kreditur dinyatakan Pailit, sehingga perlu dilakukan pendalaman dan analisis terhadap penerapan peraturan serta pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut, sehingga hal tersebut menarik untuk penulis bahas, dan akan dilakukan analisis terhadap jalur masuk kepailitan dilihat dari ketentuan dari Bab II dan III UU Kepailitan dan PKPU. Dalam hal perkara ini terdapat amar putusan yang kontradiktif satu dengan yang lainnya.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisa hukum yang tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder belaka yang lebih dikenal dengan nama bahan hukum sekunder dan bahan acuan dalam bidang hukum atau bahan rujukan bidang hukum. Pendekatan Penelitian.

Putusan dalam konteks kasus PT Hanson International Tbk. menunjukkan kompleksitas antara idealisme hukum (sollen) yaitu sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 228 ayat (6) yang mengatur jumlah perpanjangan yaitu 270 hari dan realitas (sein) yang terdapat dalam Putusan Kasasi No. 667 K/pdt.sus-pailit/2021. Meskipun "sollen" mencerminkan tujuan moral dan sosial hukum, hubungannya dengan "sein" menjadi jelas dalam proses PKPU dan kepailitan. Penolakan rencana perdamaian memunculkan pertanyaan mengenai keterkaitan antara idealisme hukum dan implementasinya di lapangan. Meski pengadilan menegaskan bahwa setelah ditolaknya rencana perdamaian, debitor yang telah dinyatakan pailit tidak dapat mengajukan rencana perdamaian baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dan alasan yuridis pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi) pada Putusan Kasasi (Judex Jurist) yang kontradiktif dengan UU Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 228 ayat (6) serta antara aspirasi ideal hukum dengan implementasinya dalam keadaan yang berkembang dan kompleks di masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

___________________, Analisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia, Jurnal Mimbar
Adji, Oemar Seno, 1980, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta: Erlangga
Anton Suyatno, 2012, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Aria Suyudi, 2003, Kepailitan di Negeri Pailit: Analisis Hukum Kepailitan Indonesia, Pusat Studi hukum dan Kebijakan Indonesia: Jakarta
Christiawan, Rio, 2020, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, Depok: Rajawali
Darmodiharjo, Darji & Shidarta, 1996, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
Dewi, Ni Putu Agustini Ari, Peran Pengadilan Niaga Sebagai Lembaga Penyelesaian Perkara Kepailitan, Universitas Udayana
Fauzan, Uzair dan Heru Prasetyo, 2006, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, cet-1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Fuady, Munir, 2014, Hukum Pailit dalam Teori dan Prakek, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti
Fuady, Munir, 2014, Hukum Pailit dalam Teori dan Prakek, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti
Fuady, Munir. 2001. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti
Hartono, Siti Soemarti, 1993, Seri Hukum Dagang Pengantar Hukum Kepailitan Dan. Penundaan Pembayaran, Fakultas Hukum, UGM, Yogyakarta,
Huijbers, Heo, 1982, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kasius
Ibrahim, Johni, 2007, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet. III, Malang: Bayumedia Publishing
Ismail, Mohammad Randi, 2018, Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Niaga Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Lex Privatum Vol. VI/No. 3/Mei/2018
Jono. 2010. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan pada umumnya, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada
Krisnajadi, 1989, Bab-bab Pengantar Ilmu Hukum Bagian I, Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung
Lontoh, Rudy A, dkk, 2001, Penyelesaian Utang Piutang: Melalui Pailit Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Alumni
M Fauzi, 2019, Lembaga Kepailitan: Diantara Dua Kutub Kepentingan, jogyatakrta, LeutikaPrio
Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana
Prihardiati, RR. Lyia Aina, 2021, Teori Hukum Pembangunan Antara Das Sein Dan Das Sollen, Jurnal Hermeneutika Vol. 5, NO. 1, FEBRUARI 2021
Pudjosewodjo, Kusumadi, 1976, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Aksara Baru
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Rachmadi Usman, 2004, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Gramedia Pustakan Utama
Rahayu Hacrtini, 2005, Hukum komersial, Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang
Rahmadiyanti, Rindy Ayu, 2015 “Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitur Oleh Kreditur Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Notarius, Edisi 8, No. E-Journal Undip
Rawls, John, A Theory of Justice, Cambridge, Massa Chusetts, The Belknap Press of Harvard University press, 1971
Rindy Ayu Rahmadiyanti, 2015 “Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitur Oleh Kreditur Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Notarius, Edisi 8, No. 2 (September, 2015). E-Journal Undip
Rochmawanto, Munif, Upaya Hukum Dalam Perkara Kepailitan, Jurnal Independent Vol 3 Nomor 2
Sanjaya, Umar Haris, 2014, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam
Saputra, Berry Ballen, Ratio Decidenci Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Asal Penipuan Dengan Tindak Pidana Lanjutan Pencucian Uang (Perbarengan Tindak Pidana) (Analisis Putusan: 784 K/PID.SUS/2019), Tangerang: Jurnal Hukum Universitas Pamulang
Serlika Aprita, 2019, Penerapan “Asas Keadilan” Dalam Hukum Kepailitan Sebagai Perwujudan Perlindungan Hukum Bagi Debitor, Jurnal Hukum Media Bhakti, Vol.3, No.1, Juni 2019
Shubhan, M. Hadi, 2008, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan., Jakarta: Kencana Prenamedia Group
Sigit Priyono. 2005. Tesis: Akibat Hukum Perseroan Terbatas yang Dijatuhi Putusan Pailit. UNDIP Semarang
Simamora, Janpatar. Development of Constitutional Interpretation by Constitutional Court of Indonesia in the Context of State Institutions, Authority Dispute Settlement, IOSR Journal of Humanities And Social Science (IOSRJHSS) Vol 24 Issue 12, Series. 3 December 2019
Sjahdeini, Sutan Remy, 2009, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti
Sjahdeini, Sutan Remy, 2016, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepialitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta: Kencana
Sjahdeini, Sutan Remy, 2016, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepialitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta: Prenamedia Group
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen , 2007, Hukum Jaminan di Indonesia: Pokok-pokok Hukum Jaminan dan. Jaminan Perorangan, Liberty Offset. Yogyakarta
Subekti dan Tjitrosudiro R, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Terjemahan, Pradnya Paramita, JakartaHukum, (Jakarta: Penaku), 2012.
Sunarmi, 2009, Hukum Kepailitan, USU Press: Medan
Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Sutan Remy Sjahdeini, S.H., 2012, Hukum Kepailitan memahami undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, cet. V, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti
Suyatno, Anton, 2012, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan, Jakarta: Prenada Media Group
Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Published
2024-06-28
How to Cite
Kalundas, S., Kurnia, M. P., & Fauzi, M. (2024). ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI) PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PADA PENGADILAN NIAGA. The Juris, 8(1). https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1251