KEBIJAKAN TERHADAP PELAKU ANAK TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

  • Indah Juwita Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Indonesia
  • Nurunnisa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Indonesia
Keywords: Policy, Juvenile Crime, Premeditated Murder

Abstract

Technological advances have had a changing impact on social life, especially the use of the internet which makes everything limitless so that anyone can access things easily, including children. Several things that are on the internet are then accessed by children without parental supervision, which is one of the factors that makes a child a perpetrator of a crime. Various criminal acts are committed by children, including children as perpetrators of premeditated murder. In cases of premeditated murder committed by children, there are several provisions that differentiate those committed by adults, all of this is related to the judge's decision in the end. Law Number 23 of 2002 concerning Children becomes the legal basis in addition to the Criminal Code and Criminal Procedure Code when a child is the perpetrator of a criminal act of premeditated murder. This research focuses on discussing policies regarding the crime of children as perpetrators of premeditated murder. The research method used is normative legal research and uses a statutory approach (statue approach) and conceptual approach (conceptual approach).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aranda, Yogi, Faktor-Faktor Kejahatan Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Terhadap Anak, IUS POENALE Volume 1 Issue 2, July-December 2020.

Ariani, Djesi, Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Cbn), Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, Vol. 19, No. 2, 2020, Hal. 125

Cahyo, Rico Nur, Irma Cahyaningtyas. Kebijakan Hukum Pidana Tentang Diversi Terhadap Anak Pelaku Recidive Guna Mencapai Restorative Justice. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 3, Nomor 2, Tahun 2021..

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2010).

Hardiansyah, Fery; Mitro Subroto; Rian Sacipto, Pengaturan Dalam Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Anak Berlandaskan Nilai Keadilan & Kepastian Hukum, JSEH (Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora) Volume 7 Nomor 2 Desember 2021.

Harun, Muhammad; Briliyan Erna Wati, Hukum Pidana Anak, (Semarang: Rafi Sarana Perkasa, 2021).

Irawan, Chandra Noviardy, Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Restorative Justice, Jurnal USM Law Review Vol 4 No 2 Tahun 2021, Hal. 680

Iriyantom Echwan & Halif, Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Jurnal Yudisial Vol 14 No. 1 April 2021.

Januario, Gregorius Eka CAB; Fareh Prameswari; Adelia Trisna Juniar, Keberlakuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 dalam Studi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Norfriansyah Yosua Hutabarat, Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, dan Ilmu Ekonomi No. 1 Vol. 1 Tahun 2023.

Kaban, Gheanina Prisilia; Madiasa Ablisar; Suhaidi; Rosmalinda, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 3, March 2023.

Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi, (Bandung: Refika Aditama, 2009).

Mubarok, Nafi’, Sistem Peradilan Pidana Anak, (Mojokerto; Insight Mediatama, 2022).

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2012), Hal. 97

Nurunnisa, Mentuning Anak Mencegah Kejahatan (Perspektif Hukum Perlindungan Anak), (DI Yogyakarta: Samudra Biru, 2021).

Prabudy, Edy, Kebijakan Hukum Sistem Peradilan Anak Dalam Penjatuhan Pidana Anak Sebagai Pelaku Pembunuhan, Jurnal Ilmiah Publika Volume 9, Nomor 1 | Edisi Januari – Juni 2021.

Rosidah, Nikmah, Sistem Peradilan Pidana Anak, (Bandar Lampung: Aura Publishing, 2019).

Ruth Meliana Dwi Indriani. Setahun Rencanakan Bunuh Bocah dan Jual Organ, Remaja di Makassar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana. Suara.com 12 Januari 2023. https://www.suara.com/news/2023/01/12/124406/setahun-rencanakan-bunuh-bocah-dan-jual-organ-remaja-di-makassar-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana. (diakses pada 29 september 2023, pukul 17.40)

Shafira, Maya; dkk, Hukum Pemasyarakatan Dan Penitensier, (Bandar Lampung: Pusaka Media, 2022).

Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004).

Yohanes Advent Krisdamarjati, Meningkatnya Kasus Anak Berkonflik Hukum, Alarm bagi Masyarakat dan Negara, kompas 29 Agustus 2023, https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/meningkatnya-kasus-anak-berkonflik-hukum-alarm-bagi-masyarakat-dan-negara, (diakses pada 5 juni 2024, pukul 12.20)

Published
2024-06-29
How to Cite
Juwita, I., & Nurunnisa. (2024). KEBIJAKAN TERHADAP PELAKU ANAK TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA. The Juris, 8(1), 147-162. https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1252