PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

  • Surahman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Muhammad Viqran Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Keywords: Children, Accountability, Sexual Violence

Abstract

The aim of this research is to determine the factors that cause children to commit criminal acts of sexual violence, as well as to find out and analyze how judges consider in handing down decisions against children as perpetrators of criminal acts of sexual violence in the case of Decision Number 1/Pid.Sus-Anak/2020 /PN Sgt. The method applied in this research is a normative legal research method. This method includes research on library materials which are studied using a statutory approach and a case approach. The legal materials used include primary, secondary and tertiary legal materials. The results of this research are the factors that cause children to commit criminal acts of sexual violence, namely: internal factors originating from within the individual, such as the child's mental, biological and moral conditions, as well as external factors originating from the environment, including socio-cultural, economic and mass media that is easily accessed by children to view adult content. Furthermore, the panel of judges in deciding case No. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgt. It was appropriate to apply Article 76 D of Law Number 35 of 2014 concerning child protection, however the sentences handed down to perpetrators of criminal acts of sexual violence were too light. Children as perpetrators of criminal acts receive legal protection, however, sanctions for these criminal acts should not be too light considering that it is feared that they will not have a deterrent effect on the perpetrators and disrupt order and the general interests of society.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andari, C. P., 2022. Moral Pelaku Pelecehan Seksual, Ciderai Generasi Bangsa, Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, Indonesia, viewed 29 November 2023, <https://cilacapkab.go.id/v3/moral-pelaku-pelecehan-seksual-ciderai-generasi-bangsa/>

Arbijoto, 2010. Kebebasan Hakim Analisis Kritis Terhadap Peran Hakim Dalam Menjatuhkan Kekuasan Hakim. Jakarta: Diadit Media.

Arief, B. N., 2006. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada .

Asmawati, H. (2022). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Kejahatan Seksual oleh Pelaku Anak. Journal Evidence Of Law, 1(3), 108-115.

Batu, T. R. &. D. P. L., 2023. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak & Sistem Peradilan Anak. Jurnal Ius Civile (Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan), Volume No 7, pp. 23-37.

Dillah, S. &. H. P., 2015. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Febrianti, E., 2020. Pemuda Generasi Penerus, Garda Depan Perubahan Indonesia,Forum Mahasiswa Bidikmisi Universitas Negeri Malang, Indonesia, viewed 29 November 2023 <https://formadiksi.um.ac.id/pemuda-generasi-penerus-garda-depan-perubahan-indonesia/>

Ihsan, K., & Jonyanis, J. (2016). Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindakan Kriminal (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru Kelas II B) (Doctoral dissertation, Riau University).

Indonesia, D. P. M. A. R., 2023. Putusan Putus Pertahun PN Sangatta Peradilan Anak ABH Mahkamah Agung Republik Indonesia, Indonesia, viewed 12 Desember 2023 <https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/periode/tahunjenis/regis/pengadilan/pn-sangatta/kategori/peradilan-anak-abh-1.html>

Kanter, E. &. Sianturi. S. R., 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Kartono, K., 1992. Patologi Sosial II (Kenakalan Remaja). Jakarta: Rajawali.

KPAI., Data Kasus Perlindungan Anak 2016-2020, viewed 24 Juni 2024 < https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-2016-2020>

Quamila, A., 2022. 8 Trauma Fisik dan Mental Akibat Kekerasan Seksual, Hello Sehat, Indonesia, viewed 18 Desember 2023 <https://hellosehat.com/mental/mental-lainnya/trauma-akibat-kekerasan-seksual/>

Rhiti, H., 2015. Filsafat Hukum Edisi Lengkap Dari Klasik Sampai Postmodernisme. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Saputra, A. 2023. Kejahatan Anak Meningkat, Indonesia, Viewed 19 Juni 2024, Andi Saputra “Kejahatan Anak Semakin Meningkat”, https://news.detik.com/berita/d-6627993/kejahatan-anak-meningkat-pencurian-tertinggi-disusul-kasus-narkoba

Setiady, T., 2010. Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Simbolon, D. F. (2018). Kurangnya Pendidikan Reproduksi Dini Menjadi Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Antar Anak. Soumatera Law Review, 1(1), 43–66.

T.J, Gunawan., 2018. Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi. Jakarta: Kencana.

Tuasikal, J. M. S., 2020. Kenakalan Remaja, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia, viewed 29 November 2023 <https://dosen.ung.ac.id/JumadiTuasikal/home/2020/10/10/kenakalan-remaja.html>

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)

Published
2024-06-30
How to Cite
Surahman, & Muhammad Viqran. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. The Juris, 8(1), 200-207. https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1254