KAMPANYE PADA TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
ABSTRAK
Tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang cukup penting dan sangat berpengaruh terhadap elektabilitas setiap pasangan calon kepala daerah, oleh karena itu pada tahap kampanye sering terjadi pelanggaran-pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pasangan calon secara langung ataupun melalui tim pemenangan yang dapat juga melaksanakan kampanye. Pelaksanaan kampanye yang tidak tertib mengikuti aturan pelaksanaan kampanye dapat disebut sebagai pelanggaran. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan tesis untuk menganalisis untuk menganalisis mengenai kampanye pada tahapan pemungutan suara ulang apakah termasuk bagian dari hukum pidana dan untuk menganalisis mengenai kebijakan formulasi terhadap pelanggaran peserta pemilihan kepala daerah. Hasil penelitian yaitu. Pertama. Pelanggaran kampanye pada tahapan pra pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah bukan termasuk tindak pidana, sebab perbuatan kampanye tersebut di luar jadwal yang ditetapkan komisi pemilihan umum Provinsi dan komisi pemilihan umum Kabupaten/Kota untuk masing-masing pasangan calon. Kedua. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menjadi dasar untuk menegakan pelanggaran yang dilakukan pada tindak pidana pemilihan kepala daerah yang menjadilan Undang-Undang tersebut sebagai pendekatan penal. Lalu pada kebijakan non penal, menggunakan upaya pencegahan atau preventif dalam menanggulangi pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah.
Kata Kunci: Kampanye, Pemungutan Suara Ulang, Pemilihan Kepala Daerah
Downloads
References
Abby, Fathul Achmadi. 2016. Pengadilan Jalanan Dalam Dimensi Kebijakan Kriminal. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Arief, Barda Nawawi. 2005. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penaggulangan Kejahatan.Jakarta: Kencana.
Arifin, Muhammad Daniel. Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Padang. 2022. Artikel Dalam “Swara Justisia” Volume 6, No. 3, hlm. 210.
Bawaslu.go.id. Mengenal Istilah Pemungutan Suara Ulang Pemilu Lanjutan Dan Pemilu-Susulan. https://bawaslu.go.id. Diakases pada tanggal 24 Februari 2024.
Kalsel.Bawaslu.go.id. Strategi Pengawas Pemilu Dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu. https://Kalsel.Bawaslu.go.id. Diakases pada tanggal 24 Mei 2024.
Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
MediaIndonesia.com. Kampanye. https://MediaIndonesia.com. Diakases pada tanggal 24 Februari 2024.
-------------------------. 2015. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia.
--------------. Dilema Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia. https://Bawaslu.go.id. Diakases pada tanggal 16 Februari 2024.
------------------. Pelanggaran Hukum. https://id.wikipedia.org. Diakses pada tanggal 24 Mei 2024
Ratna Dewi Pettalolo & Khairul Fahmi. 2020. Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Jakarta: Badan Pengawas Pemilu.
Ruslan. 2008. Manajemen Public Relations dan Media Komunikasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sunggono, Bambang. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rajawali Pers.
Topo Santoso & Ida Budiati. 2019. Pemilu di Indonesia Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan. Jakarta: Sinar Grafika.
Wikipedia.org. Kejahatan Terorganisasi. https://id.wikipedia.org. Diakases pada tanggal 20 Mei 2024.
Zaidan, M. Ali. 2016. Kebijakan Kriminal. Jakarta: Sinar Grafika.
Copyright (c) 2024 Martin Leonardo Siagian, Wandi Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.