IMPLEMENTASI SYARAT MATERIIL RESTORATIF JUSTICE UNTUK PELAKU PENGULANGAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DI WILAYAH HUKUM POLRES SIAK

  • Fernando Manurung Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Bagio Kadaryanto Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Yelia Nathassa Winstar Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning, Indonesia
Keywords: Restoratif Justice, Pelaku Pengulangan, Tindak Pidana

Abstract

Dalam Pasal 5 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyatakan bahwa Persyaratan Materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan. Tanpa adanya putusan pengadilan yang mencatat tindak pidana sebelumnya, tidak dapat secara resmi dianggap sebagai pelaku pengulangan tindak pidana. Hal ini menyebabkan masalah dalam penegakan hukum karena meskipun jelas bahwa telah mengulangi tindak pidana, secara hukum status residivis tidak dapat diterapkan. Salah satunya adalah bahwa pelaku bukan merupakan pelaku penggulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Ketika seorang tersangka pertama kali ditangkap dan kasusnya ditangani melalui keadilan restoratif, pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan dan menghindari hukuman pidana formal. Proses ini melibatkan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang memulihkan kerugian korban dan membantu pelaku kembali ke masyarakat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis Implementasi Syarat Materiil Restoratif Justice Untuk Pelaku Pengulangan Tindak Pidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Di Wilayah Hukum Polres Siak, untuk menganalisis hambatan dan upaya mengatasi hambatan dalam Implementasi Syarat Materiil Restoratif Justice Untuk Pelaku Pengulangan Tindak Pidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Di Wilayah Hukum Polres Siak. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi Syarat Materiil Restoratif Justice Untuk Pelaku Pengulangan Tindak Pidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Di Wilayah Hukum Polres Siak adalah belum berjalan dengan maksimal karena khusunya di Polres Siak ini memang tidak dilakukan Restoratif Justice secara berulang karena pada umumnya tindak pidana yang sama diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam konteks pelaku pengulangan tindak pidana (residivis), penerapan restoratif justice bisa menjadi tantangan tersendiri. Residivis adalah individu yang telah melakukan tindak pidana berulang kali dan biasanya dianggap memiliki risiko tinggi untuk kembali melakukan kejahatan. Namun, dengan pendekatan yang tepat, restoratif justice masih dapat diterapkan untuk pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Hambatan Dalam Implementasi Syarat Materiil Restoratif Justice Untuk Pelaku Pengulangan Tindak Pidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Di Wilayah Hukum Polres Siak adalah stigma sosial terhadap pelaku residivis, kurangnya pemahaman dalam mengimplementasikan peraturan polisi tersebut di wilayah hukum Polres Siak, dan penegak hukum di Polres Siak menunjukkan resistensi terhadap penerapan restoratif justice, dan lebih melakukan pendekatan yang lebih represif. Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Implementasi Syarat Materiil Restoratif Justice Untuk Pelaku Pengulangan Tindak Pidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Di Wilayah Hukum Polres Siak adalah adalah mendorong kebijakan yang mendukung untuk memperbaiki stigma Sosial terhadap Pelaku Residivis, Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan, dan penegak hukum dapat mengupayakan Restoratif Justice kedua Untuk Pelaku Pengulangan Tindak Pidana yang sama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rufinus Hotmaulana Hutahuruk, Penggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, (Jakarta Timur, Sinar Grafika, 2014), hlm. 103
Satjipta Rahardja, “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan”, Jurnal Hukum Progresif Vol. 1 No. 1 (2011) : 1.
Satjipta Rahardja, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), hal. 206.
Susan C. Hall, Restorative Justice in the Islamic Penal Law. A Cintribution to the Global System, Duquesne University School of Law Research Paper, No. 2012-11, hlm. 4.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana (Edisi Revisi), (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm. 15.
Wawancara dengan Bapak Aipda Jhon Napitupulu selaku Kanit Narkoba Polres Siak, pada tanggal 21 Juni 2024
Wawancara dengan Bapak AKP Riza Effyandi, S.H., M.H selaku Kasat Resnarkoba Polres Siak, pada tanggal 20 Juni 2024
Wawancara dengan Bapak berinisial H selaku Pelaku / Tersangka, pada tanggal 23 Juni 2024
Wawancara dengan Bapak berinisial J selaku Pelaku / Tersangka, pada tanggal 22 Juni 2024
Published
2024-07-02
How to Cite
Manurung, F., Kadaryanto, B., & Winstar, Y. N. (2024). IMPLEMENTASI SYARAT MATERIIL RESTORATIF JUSTICE UNTUK PELAKU PENGULANGAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DI WILAYAH HUKUM POLRES SIAK. The Juris, 8(1). https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1261