PENERAPAN DERAJAT LUKA RINGAN KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN SIAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

  • Candra Herianto Sinaga Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Ardiansah Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Bagio Kadaryanto Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning, Indonesia
Keywords: derajat luka, luka ringan, korban kecelakaan lalu lintas

Abstract

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini, juga dibagi mengenai peristiwa-peristiwa kecelakaan dalam beberapa tingkatan/kategori yang diatur dalam Pasal 229 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain: Kecelakaan Lalu Lintas Ringan (merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang). Kecelakaan Lalu Lintas Sedang (merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang). Kecelakaan Lalu Lintas Berat (merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat). Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis Penerapan Derajat Luka Ringan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Siak BerdasarkanUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  Tentang Lalu Lintas, untuk menganalisis Hambatan dan Upaya Mengatasi HAmbatan Dalam Penerapan Derajat Luka Ringan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Siak BerdasarkanUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  Tentang Lalu Lintas. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penerapan Derajat Luka Ringan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Siak BerdasarkanUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  Tentang Lalu Lintas adalah belum berjalan dengan maksimal karena penerapan derajat luka ringan hanya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan penerapan derajat luka ringan di medis tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun KUHP Baru.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan pedoman komprehensif mengenai penanganan kecelakaan lalu lintas, termasuk klasifikasi derajat luka korban. Penerapan klasifikasi derajat luka ringan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Siak dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapannya. Hambatan Dalam Penerapan Derajat Luka Ringan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Siak BerdasarkanUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  Tentang Lalu Lintas adalah  terjadinya kurang koordinasi antar instansi, terutama antara kepolisian dan tenaga medis karena dalam menentukan penerapan derajat luka ringan korban kecelakaan lalu lintas, kurangnya regulasi yang mengatur terkait derajat luka ringan korban kecelakaan lalu lintas, keterbatasan fasilitas medis di Kabupaten Siak. Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Penerapan Derajat Luka Ringan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Siak BerdasarkanUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  Tentang Lalu Lintas adalah Meningkatkan Koordinasi Antar Instansi, perlunya diatur dalam regulasi terkait derajat luka ringan serta membuat panduan teknis dan prosedur operasional standar (SOP), dan peningkatan fasilitas medis

Downloads

Download data is not yet available.

References

Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2004), hlm. 60.
H.W.Heinrich, D. Petersen, & N.Roos, Industrial Accident Prevention, 5th.ed. (New York: McGraw Hill, 1979), hlm. 11.
F. D. Hobbs, Perencanaan dan Teknik lalulintas (Edisi Kedua), (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1995), hlm. 6.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pagi, siang, sore, malam, dan dini hari, 2010, Diakses pada 26 Juni 2024, tersedia di : http://kbbi.web.id/.
Pothireddy S. & Karukutla N. Pattern of injuries to motorcyclists in fatal road traffic accidents. J Biosci Tech. 2013;4(2):513-518.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: CV Rajawali, 1983), hlm 5
Edy Halomoan Gurning ImplementasiUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pengacara Publik dan Staf Penelitian Pengembangan pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

M.Karjadi, Perundang-Undangan Lalu Lintas Jalan Dan Angkutan Jalan Raya (Dengan Komentar Secara Tanya Jawab), (Bogor: Politeia, 1988), hlm 15
Published
2024-07-02
How to Cite
Sinaga, C. H., Ardiansah, & Kadaryanto, B. (2024). PENERAPAN DERAJAT LUKA RINGAN KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN SIAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. The Juris, 8(1). https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1262