TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMERINTAH TERHADAP KERUSAKAN JALAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN
Abstract
The purpose of this study is to analyze the Regulation of Government Legal Responsibility for Road Damage Resulting in Accidents Based on Law Number 22 of 2009 Concerning Traffic and Road Transportation, To analyze the Government's Legal Responsibility for Road Damage Resulting in Accidents Based on Law Number 22 of 2009 Concerning Traffic and Road Transportation. The method used is normative legal research, namely research based on applicable legal principles, in this case the research was conducted on the Government's Legal Responsibility for Road Damage Resulting in Accidents Based on Law Number 22 of 2009 Concerning Traffic and Road Transportation. Based on the results of the study, it is known that the Regulation of Government Legal Responsibility for Road Damage Resulting in Accidents Based on Law Number 22 of 2009 Concerning Traffic and Road Transportation that the Government is required to carry out road maintenance and repairs, provide warning signs during the repair process, and can be held legally accountable if proven negligent. However, the main challenge lies in the implementation in the field, where further efforts are still needed to ensure the safety and comfort of road users. Thus, it is expected that the government can be more serious in carrying out its responsibilities to reduce the risk of accidents due to road damage. Government's Legal Responsibility for Road Damage Causing Accidents Based on Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation, the Government is required to carry out road maintenance and repairs, provide warning signs during the repair process, and can be held legally accountable if proven negligent. However, the main challenge is ensuring effective implementation in the field to reduce the risk of accidents due to road damage. It is expected that with the increased seriousness of the government in carrying out its responsibilities, the safety and comfort of road users can be more assured.
Downloads
References
Lexy Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002), hlm. 43.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), hlm. 19.
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 32.
Pengertian dan Klasifikasi Kecelakaan dapat dilihat di http://www.majalahpendidikan.com/2011/10/pengertian-dan-klasifikasi-kecelakaan.html, diakses pada 27 Februari 2022, pukul 12.50 WIB.
Pengertian dan Klasifikasi Kecelakaan, Loc.Cit.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Teuku Saiful Bahri Johan, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara,(Yogyakarta Deepublish, 2018), hlm 209
https://www.detik.com/sumut/berita/d-6496816/remaja-tewas-terlindas-truk-usai-terjatuh-karena-jalan-rusak-di-medan, diakses pada tanggal 30 Juni 2024
https://manado.tribunnews.com/2024/06/28/kecelakaan-maut-remaja-tewas-seketika-korban-terhempas-seusai-motor-masuk-jalan-berlubang?page=2, diakses pada tanggal 1 Juli 2024
https://www.metrotvnews.com/read/K5nC4vBW-gegara-jalan-rusak-truk-pengangkut-pisang-di-lampung-tengah-terguling, diakses pada tanggal 2 Juli 2024
Pedoman Penulisan Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru 2019, hlm. 15.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2003), hlm. 23.
Ibid., hlm. 15.
Ferawati Royani, Implementasi Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya, dalam Jurnal Hukum Sehasen, Volume 2, Nomor 2 Tahun 2017, hlm. 123.
Dewa Arya Lanang Raharja, Penyelenggara Jalan Sebagai Subyek Hukum Tindak Pidana, dalam Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 6, Nomor 1, Mei 2017, hlm. 78.
Putu Yuni Riswanty, Batas Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Kepolisian Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dalam Jurnal Magister Hukum Udayana, Nomor 1 Volume 2, Edisi Juli 2013, melalui http:/ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/4443
Ramadhani Ardiyanto, Tanggung Jawab Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kerusakan Lalu Lintas (Studi Kasus di Polres Klaten), melalui https//:eprints.ums.ac.id,
Ibid
I Wayan Eka Artajaya, Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jalan Yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Diakibatkan Oleh Jalan Yang Rusak, melalui http://www.e- journal.uajy.ac.id,
Muhammad Syaeful Fajar, Analisis Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya di Kota Semarang Menggunakan Metide K-Means Clustering, melalui http://lib.unes.ac.id,
Mayola Putri Kosmalia, Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Pihak Penyelenggara Jalan Kepada Korban Kecelakaan Yang Disebabkan Oleh Jalan Rusak, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2019, dalam http:///.unila.digilib.ac.id
Soesantiyo, Teknik Lalu Lintas I (Traffic Engineering), Surabaya: Institut Teknologi 10 Nopember, 1985, hlm. 20.
Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 11 /PRT/M/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.
Pasal 1 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan
Riko Pasca Pratama, et.al., Tanggung Jawab Pemerintah Kepala Daerah Kota Pemantang Siantar Atas Kelalaian Tidak Memperbaiki Jalan Rusak Yang Mengakibatkan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 21/Pdt.G/2013/PN.Pms), dalam Diponogoro Law Journal, Volume 6, No. 1, Tahun 2017.
Zulfiar Sani, Transportasi (Suatu Pengantar), (Jakarta: UI Press, 2010), hlm. 61.
S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Storia Grafika, 2002), hlm. 211.
M. Yasir, Tinjauan Yuridis Terhadap Kelalaian Lalu Lintas yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Kasus Putusan No. 263/Pid/B/2013/PN.Pinrang), Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2014, hlm. 1.
Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1979), hlm. 13.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 206
Roscoe Pound, Tugas Hukum, dialihbahasakan oleh Muhammad Radjab, (Jakarta: Yayasan Dana Buku Indonesia, 1965), hlm. 87.
Otje Salman Soemadiningrat, Filsafat Hukum Perkembangan dan Dinamika Masalah, (Bandung: Refika Aditama, 2009), hlm. 49.
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetakan XXXI, (Jakarta: Intermasa, 2003), hlm. 133
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: Alumni, 2006), hlm. 262.
Mahfud MD, SF Marbun, Hukum Administrasi Negara Indonesia, (Yogyakarta: Lyberty, 2006), hlm. 45.
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 213-214.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, Cet. Ke-5, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011), hlm. 228
Kewajiban hukum timbul dari 3 macam, yaitu: (1) pekerjaan atau jabatan, (2) ditetapkan oleh hukum, dan (3) kepatutah yang diakui dan dijunjung tinggi oleh masyarakat. Ibid., hlm 231.
Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, Cet. ke-2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 151.
Copyright (c) 2024 Solhani Guntur Siregar, Fahmi, Yetti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.