PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI DI ROKAN HILIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN MINYAK DAN GAS BUMI

  • Surya Prakasa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Sudi Fahmi Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Ardiansah Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2), Universitas Lancang Kuning, Indonesia
Keywords: Penegakan Hukum, Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan, Bahan Bakar Minyak Bersubsidi

Abstract

Di dalam penjelasan Pasal 55 dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untukmemperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Di Rokan Hilir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, untuk menganalisis Hambatan dan Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Di Rokan Hilir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Di Rokan Hilir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi bahwa belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masih adanya pedagang yang melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi dengan cara memodifikasi kendaraan atau menggunakan jerigen di setiap SPBU di wilayah Rokan Hilir. Hal ini tentu melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Hambatan dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Di Rokan Hilir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi adalah kurangnya koordinasi antarinstansi terkait, lemahnya pengawasan terhadap Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, sulitnya mengumpulkan bukti yang cukup, kurangnya pemahaman terhadap masyarakat terkait Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Di Rokan Hilir serta mengevaluasi dan memperkuat peraturan yang ada, kurangnya informasi yang tepat waktu mengenai peraturan terbaru terkait subsidi bahan bakar minyak, hambatan dalam hal ini adalah memofikasi mobilnya sehingga pada praktik-praktik yang melanggar aturan, dan sulitnya mendapatkan izin dari pihak terkait. Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Di Rokan Hilir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi adalah pentingnya peningkatan kerjasama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan pihak kepolisian dan legislatif untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan dan penegakan hukum, peningkatan kapasitas penyidikan dan penegakan hukum terkait kasus-kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Di Rokan Hilir, serta pentingnya peran DPRD dalam mengawasi implementasi kebijakan terkait penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi, pentingnya pelatihan untuk staf SPBU dalam mengidentifikasi dan melaporkan potensi pelanggaran, perlunya penyuluhan hukum terkait Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Di Rokan Hilir, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam operasional SPBU. Dia mungkin akan mengusulkan penerapan sistem pelaporan yang lebih terbuka serta partisipasi aktif dalam program pengawasan dari pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efektif, diperlukan upaya untuk meningkatkan akses informasi yang jelas mengenai peraturan terbaru. Hal ini bisa dilakukan melalui sosialisasi secara intensif tentang aturan terbaru dan prosedur yang harus diikuti dalam Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, perlunya pengawasan yang lebih ketat dapat membantu dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan. Hal ini memerlukan koordinasi yang baik antara pihak berwenang dan pedagang untuk memastikan bahwa aturan diterapkan secara konsisten dan merata, dan mempermudah proses perizinan dan memberikan klarifikasi yang jelas mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dapat membantu dalam mematuhi regulasi dengan lebih baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bustanul Arifin dan Didik J. Rachbini: Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik, (Jakarta: penerbit Grasindo, 2011), hlm. 57-68.
Munir Fuadi, Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory), (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013), hlm. 109.
Purnadi Purbacaraka, Badan Kontak Profesi Hukum Riau, Penegakan Hukum dalam Mensukseskan Pembangunan, (Bandung: Alumni, 1977), hlm. 77.
Erdianto, “Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor Penyebabnya”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1, Agustus 2010.
Suseno, F.M. Etika politik: Prinsip-prinsip moral dasar kenegaraan modern. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001), hlm. 43.
Ibid.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003, tanggal 21 Desember 2004 mengenai pengujian UU Migas.
BPHN, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Laporan Tim Analisa Dan Evaluasi Hukum Hak Penguasaan Negara Terhadap Sumber Daya Alam (Uu No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi), 2008. hlm. 12.
Zaenal Asikin, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012), hlm. 141-142.
Rudi M. Simamora, Hukum Minyak dan Gas Bumi, (Jakarta: Djambetan, 2000), hlm. 6.
Habib Shulton Asnawi, Penafsiran Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Migas (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012), Jurnal Yudisial Vol. 9 No. 3 Desember 2016.
Rudi M Simamora, Hukum Minyak Dan Gas Bumi (Jakarta: Djambatan, 2000). hlm.1.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cetakan kedua, (Bandung: Alumni, 1986), hlm. 181.
Erdianto Effendi, Peranan Hukum Pidana Sebagai Sarana Rekayasa Sosial Ditengah Masyarakat, Artikel Pada Jurnal Hukum Respublica, Menegakkan Demokrasi Dan Keadilan, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Vol.VIII, No.1 November 2008, hlm. 7.
Lawrence M. Friedman, American Law: An Introduction, (New York: W.W. Norton and Co., 1984), diakses pada tanggal 29 September 2018, jam 23:12 WIB, hlm. 5.
Andi blog spot, http//www: Penegakan Hukum.blogspot.com, terakhir dikunjungi tanggal 8 Desember 2020, pukul 19.42 Wib.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijaksanaan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm. 4.
Jimly Asshidiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokrasi, (Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2009), hlm. 22.
Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Material Indonesia Dimasa Datang, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar FH UNDIP, 1990, hlm. 62.
Istilah pertamini merupakan istilah yang lazim berkembang di masyarakat terhadap penjual minyak eceran yang menggunakan alat pompa khusus seperti yang digunakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kementrian ESDM, Rencana Strategis 2015-2019 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, 2015, hlm. 32.
Ni Komang Darmiati, Pengaturan Tentang Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, Udayana Master Law Journal, Vol. 5, No. 3, 2016, hlm. 15.
BPH Migas, Komoditas Bahan Bakar Minyak (BBM), (Jakarta: BPH Migas RI, 2005), hlm. 34.
Published
2024-07-20
How to Cite
Prakasa, S., Fahmi, S., & Ardiansah. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI DI ROKAN HILIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN MINYAK DAN GAS BUMI. The Juris, 8(1). https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1272