Kontradiksi Pengaturan Penawaran Prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Terhadap Badan Usaha Milik Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan

  • Sri Nurnaningsih Rachman Program Studi Hukum Bisnis, Hukum, Universitas Bina Taruna Gorontalo, Gorontalo, Indonesia
  • Melki T. Tunggati Universitas Bina Taruna Gorontalo
Keywords: Kontradiksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Organisasi Keagamaan

Abstract

Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlaku saat ini, memberikan hak penawaran prioritas kepada Badan Usaha Milik Organisasi Masyarakat Keagamaan, dalam mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus. Sedangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara hanya memberikan penawaran prioritas kepada BUMN dan BUMD. Kontradiksi kedua peraturan ini membawa konsukuensi hukum yang dapat mempengaruhi jalannya aktivitas perizinan dan investasi dibidang pertambangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang berbasis pada persoalan internal dari hukum positif itu sendiri, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan konseptual. Penelitian inimenggunakan  metode analisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kontradiksi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menimbulkan implikasi yang dapat berupa perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan peraturan, adanya ketidakpastian hukum, kedua peraturan tersebut tidak dapat berlaku secara efektif dan efisisen serta akan menimbulkan disfungsi peraturan. Maka dari itu, penyelesaian terhadap kontradiksi norma hukum tersebut dapat dilakukan dengan merevisi atau mengubah peraturan yang dianggap bermasalah, melakukan judicial review di Mahkamah Agung, serta dapat menempuh Upaya non litigasi berdasarkan Permenkumham.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Sudrajat, N. (2013). Teori dan Praktik Pertambangan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Wahidin, S. (2019). Aspek Hukum Pertambangan Dan Pertambangan Tanpa Izin Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sudrajat, N. (2013). Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Sutedi, A. (2012). Hukum Pertambangan. Jakarta: Sinar Grafika.

Abdurrasyid, S. H. (2022). Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Unizar Law Review, 294-301.

Abdurrasyid, Hasanah, S., & Jiwantara, F. A. (2022). Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Unizar Law Review, Volume 5 Issue 2, 294-301.

Antari, K. W., Windari, R. A., & Mangku, D. G. (2019). Tinjauan Yuridis Mengenai Antynomy Normen (Konflik Norma) Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terkait Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum (Volume 2, Nomor 2), 93.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, Volume 7, Edisi 1, 23-24.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Diahwahyuningtyas, A., & Nugroho, R. S. (2024, Juli 25). Daftar Ormas Yang Tolak Izin Tambang Dari Jokowi. Diambil kembali dari www.kompas.com: https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/11/083000265/daftar-ormas-keagamaan-yang-tolak-izin-tambang-dari-jokowi?page=all

Tresya, D., Mayasari, I., & suhendra, A. A. (2019). Penataan Perizinan dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam di Indonesia. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5 (2-2), 15-31.

Haryadi, D. (2018). Pengantar Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara. Bangka Belitung: UBB Press.

Pratiwi, N. A., & Sari, E. K. (2020). Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam (Emas) Di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Jurnal Penelitian Dan Karya Ilmiah Lembaga Penelitian Universitas Trisakti, Vol. 5, No. 2 Juli, 2541-4275.

Surya, T. A. (2024, Juli 25). Polemik Prioritas Penawaran Wiupk Kepada Ormas Keagamaan. Diambil kembali dari www.berkas.dpr.go.id: https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---I-PUSLIT-Juni-2024-247.pdf

Republika, E. (2024, Juli 25). Pengamat: Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan Menyalahi UU Minerba. Diambil kembali dari www.ekonomi.republika.co.id: https://ekonomi.republika.co.id/berita/sek6ek423/pengamat-izin-kelola-tambang-untuk-ormas-keagamaan-menyalahi-uu-minerba

Salam, A. (2015). Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia. Jurnal Mazhib, XIV (2), 120-131.

Arifin, Z., & Satria, A. P. (2020). Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia: Antara Bentuk, Penyebab Dan Solusi. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol. 9, No. 1, 154.

Halilah, S., & Arif, M. F. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 4, No. 2, Desember, 61.

Marzuki, P. M. (2013). Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group.

Sadikin, F. X. (2015). Tips dan Trik Meningkatkan Efisiensi, Produktivitas, dan Profitabilitas. Yogyakarta: ANDI.

Mubyarto, & Hamid, E. S. (2017). Meningkatkan Efisiensi Nasiona. Yogyakarta: BPFE.

Rahayu, D. P., & Faisal. (2021). Politik Hukum Kewenangan Perizinan Pertambangan Pasca Perubahan Undang-Undang Minerba. Jurnal Pendecta, Vol. 16, No. 1, Juni, 164-172.

Yani, A. (2013). Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Responsif: Catatan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Konstitusi Press (Konpress).

Alw, L. T. (2020). Perkembangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Kajian Normatif Delegated Legislation Di Indonesia (Studi Kasus: Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Bandar Lampung: Pusaka Media.

Alw, L. T. (2020). Perkembangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Kajian Normatif Delegated Legislation Di Indonesia (Studi Kasus: Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Bandar Lampung: Pusaka Media.

Yuliandri. (2010). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Xanthaki, H. (2008). On Transferability of Legislative Solutions : The Functionality Test, dalam Drafting Legislation, A Modern Approach, Constantin Stefanou and Helen Xanthaki (Ed.). Burlington: Ashgate Publishing Limited.

Fuady, M. (2014). Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Rokilah, & Sulasno. (2021). Penerapan Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2, Desember, 179-190.

Asshiddiqie, J. (2011). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Simanjuntak, E. (2013). Kewenangan Hak Uji Materil Pada Mahkamah Agung RI. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 347.

Simanjuntak, E. (2013). Kewenangan Hak Uji Materil Pada Mahkamah Agung RI. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 348.

Tiara, H., & Zuhri, M. (2017). Mekanisme Pemeriksaan Dalam Persidangan Hak Uji Materiil Di Mahkamah Agung. JIM Bidang Hukum Kenegaraan: Vol. 1, No. 2, November, 64.

Ramadhan, F., Efendi, S., & Rafiqi, I. D. (2022). Penentuan Jenis Produk Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Tentang Hak Uji Materil (Kajian Terhadap Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung 28 P/HUM/2018). Jurnal Rechtvinding, Vol. 11, No. 1, April , 56-57.

Sukari, I. (2020). Actus Sebagai Kontrol Pemerintah Terhadap Kebebasan Berserikat Dan Berkumpul Di Indonesia. Jurnal Mimbar Keadilan, Vol. 12, No. 2, 181.

Kurniawan, B., & Purbosari, N. R. (2022). Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Mediasi. Al-Ihkam; Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 14, No. 1, Juni, 93.

Kurniawan, B., & Purbosari, N. R. (2022). Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Mediasi. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 14, No. 1, Juni, 93.

Kurniawan, B., & Purbosari, N. R. (2022). Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Mediasi. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 14, No. 1, Juni, 95.

Published
2024-06-30
How to Cite
Rachman, S. N., & Tunggati, M. T. (2024). Kontradiksi Pengaturan Penawaran Prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Terhadap Badan Usaha Milik Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan. The Juris, 8(1), 349-365. https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1315