TERDAFTAR SEBAGAI PENDUDUK DAN BERTEMPAT TINGGAL BAGI CALON KEPALA DESA

  • Tedy Setiadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit
  • Rusdianto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit
  • Rorry Pramudya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit
  • Hartono Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit
  • M. Budhi Setiawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit
Keywords: Constitutionals Court, Educational Institutions, Constitutionals Rights

Abstract

The Constitutional Court, in Decision No. 65/PUU-XXI/2023, has regulated the conduct of campaigns in educational institutions. This research aims to analyze the Ratio Decidendi of the Constitutional Court Decision No. 65/PUU-XXI/2023. The research method used is normative research with a qualitative approach, utilizing legislative and case approaches. In its decision, the Constitutional Court deemed that the absolute prohibition of educational institutions as campaign venues contradicts Article 28E paragraph (3) of the 1945  Undang-Undang Dasar of the Republic of Indonesia concerning the freedom of association, assembly, and expression of opinion. The analysis results indicate that this decision represents a significant breakthrough in upholding the constitutional rights of citizens to express opinions publicly. However, the absence of more detailed and operational norms in this Constitutional Court decision may lead to various interpretations and different understandings among the public, as the decision does not provide clear boundaries and criteria on the forms of campaign activities allowed or prohibited in educational environments. To effectively implement this decision, it is hoped that the General Elections Commission (KPU) and the Election Supervisory Body (Bawaslu) will formulate strong oversight and law enforcement mechanisms, as well as swift corrective actions for violations to ensure fair and orderly campaign practices.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fadli, R. (2024, April 8). Dugaan pidana kampanye di sekolah, caleg DPR RI Dapil Jateng X diperiksa polisi. Jawapos.

Gema Perdana. (2012). Menjaga netralitas ASN dari politisasi birokrasi. Negara Hukum, 10(1).

Ihasnudin, A. (2024, April 8). Panwas Jakbar temukan caleg Gerindra diduga kampanye di sekolah. Detik.

Katz, S., & Katz, R. (1975). The new Indonesian marriage law: A mirror of Indonesia's political, cultural, and legal systems. American Journal of Comparative Law, 23(3).

Luysky, D. S., & Melina, C. (2018). Kebebasan berekspresi di era demokrasi: Catatan penegakan hak asasi manusia. Lex Scientia Law Review, 2(2).

Mahmud Marzuki, P. (2016). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mawardi. (2021). Keadilan pemilu: Politik uang, antara tindak pidana dan pelanggaran administrasi. Daerah Istimewa Yogyakarta: Nusamedia.

Nazmi, D. (2023). Analisis putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-XXI/2023 tentang kampanye di ranah pendidikan dalam perspektif hak asasi manusia. UNES Law Review, 1(6).

Ojsadmin. (2022). Penguatan Bawaslu dalam penegakan hukum pidana pemilu. Malang: Fianosa Publishing.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Purbolaksono, A. (2024, May 8). Urgensi kampanye di tempat pendidikan pada Pemilu 2024. The Indonesian Institute.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 Tahun 2023 tentang Permohonan Pengujian Ketentuan Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Shara, P. Z., Lira, M., & Suriyanti, L. (2023). Analisis putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-XXI/2023 tentang diperbolehkannya kampanye di fasilitas pendidikan. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).

Published
2024-12-31
How to Cite
Setiadi, T., Rusdianto, Pramudya, R., Hartono, & Setiawan, M. B. (2024). TERDAFTAR SEBAGAI PENDUDUK DAN BERTEMPAT TINGGAL BAGI CALON KEPALA DESA. The Juris, 8(2), 619-629. https://doi.org/10.56301/juris.v8i2.1425