LOVE SCAMMING DALAM JERAT HUKUM PIDANA
Abstract
Love scamming adalah pelaku penipuan yang menggunakan identitas palsu untuk mencari cinta dan mendapatkan uang dari korbannya. Penipuan ini dilakukan secara daring dan merupakan salah satu modus cybercrime. Modus operandi love scammer adalah: Menggunakan media sosial untuk mempelajari calon korban, Berpura-pura mencari pasangan, Meminta nomor handphone korban untuk berkomunikasi percintaan, Mengirim foto-foto seksi untuk meyakinkan korban, Membujuk korban untuk berbisnis. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat studi literature. Penelitian ini mengangkat permasalahan pidana Love Scamming. Dalam tulisan ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, karena pendekatannya maka penelitian hukum model ini disebut dengan penelitian hukum normative. Ketentuan-ketentuan hukum merupakan bahan hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan dengan menggunakan nama palsu atau tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum. Sementara itu, Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur penipuan yang terjadi dalam ranah digital. Namun, penerapan kedua undang-undang ini pada kasus love scam seringkali menimbulkan konflik norma. Untuk memastikan kejelasan dan efektivitas dalam menangani kasus love scam, diperlukan harmonisasi antara KUHP dan UU ITE.
Downloads
References
Bariyyah, K., Setiyowati, A. J., Fajarianto, O., Prastiawan, A., Maizura, N., & Bakar, A. Y. A. (2024). Social Connectedness Among University Students: An Investigation Using the Social Connectedness Scale (SCS) and Demographic Factors. COUNS-EDU: The International Journal of Counseling and Education, 9(4).
Kompas.com. (2024, October 25). "Love scamming" di Lampung, pria ini edit foto polisi untuk tipu perempuan Rp 11 juta. Kompas.com. https://regional.kompas.com/read/2024/10/25/105710578/love-scamming-di-lampung-pria-ini-edit-foto-polisi-untuk-tipu-perempuan-rp
Kompas.com. (2021, March 7). Apa itu love scam dan upaya pencegahannya? Begini kata dosen UGM. Kompas.com. https://www.kompas.com/edu/read/2021/03/07/081714171/apa-itu-love-scam-dan-upaya-pencegahannya-begini-kata-dosen-ugm?page=all
Kaspersky. (n.d.). Beware of online dating scams. Retrieved from https://www.kaspersky.com/resource-center/threats/beware-online-dating-scams
Maskun, S. H. (2013). Kejahatan cyber crime: Suatu pengantar (Cetakan ke-2). Kencana.
Merriam-Webster Dictionary. (n.d.). Scam. Retrieved December 21, 2024, from https://www.merriam-webster.com/dictionary/scam
Nomleni, K. E. J. (2023). Analisis fenomena romance scam dalam komunikasi interpersonal love scammer. Jurnal Communio: Jurnal Ilmu Komunikasi. https://doi.org/10.35508/jikom.v12i2.9179
PUSIKNAS (Pusat Informasi Kriminal Nasional) Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia. (n.d.). Retrieved from research@cnbcindonesia.com
Rahman, A. R., Aniisah, A., Priyatama, M. A., Al Hussein, W., Fadhli, M., Abidin, Z., & Fajarianto, O. (2024). Telecounseling Media Based on Facial Expression Analysis as a Tool for Detecting Students' Suicidal Tendencies. EDUKASI: Jurnal Pendidikan Islam, 12(2), 177-184.
Retnowati, Y. (2015). Love scammer: Komodifikasi cinta dan kesepian di dunia maya. Komunikologi: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi. https://doi.org/10.47007/jkomu.v12i2.153
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/love-scamming-begini-pengertian-dan-jerat-pidananya-lt651165042ba5d/
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yurizal, Dr., S. H., & M. H. (2018). Penegakan hukum tindak pidana cyber crime. Media Nusa Creative.
Copyright (c) 2024 Sultan, Aji Titin Roswitha Nursanthy, Eli Tri Kursiswanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.