PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ATAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Abstract
The purpose of this study is regarding the implementation of legal protection and efforts to prevent work accidents. The research method used is empirical using a factual approach. The data collection method uses the interview method and literature study. The data analysis method used is qualitative. The results of the study show legal protection for workers for K3 at PT. Geo Dipa Energi Wonosobo, namely (1). economic form of protection. (2). Social protection or occupational health and. (3). Technical protection or work safety. Accident prevention efforts at PT. Geo Dipa Energi Wonosobo, namely by implementing Job Safety Analysis (JSA) by identifying hazards and their control at each stage of work, namely by implementing Job Safety Analysis. The implementation of Job Safety Analysis (JSA) at PT. Geo Dipa Energi Wonosobo can help make it easier for workers to take safe work steps and can avoid various existing hazards.
Downloads
References
Anisawati, N. (2022). Perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia untuk tenaga kerja Indonesia. Konstruksi Sosial: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 1(4), 129–136.
Ardhanariswari, R. (2009). Perlindungan hak asasi manusia bagi tenaga kerja perempuan Indonesia dalam perspektif perkembangan sistem hukum Indonesia abad 21. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 33(1), 97.
Asyhadie, Z. (2007). Hukum kerja: Hukum ketenagakerjaan dan bidang hubungan kerja. Jakarta: Raja Grafindo.
Asyhadie, Z. (2008). Aspek-aspek hukum jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Elmawati, N. F. (2019). Perlindungan bagi tenaga kerja. Jakarta: PT Grafindo.
Farahdiba, S. Z., dkk. (2021). Tinjauan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 37–45.
Ghani, N., dkk. (2023). Realisasi hak dan kewajiban warga negara di kalangan pelajar dan penerapannya di kehidupan sehari-hari. ASHR, 1(4), 37–42.
Harjono. (2008). Konstitusi sebagai rumah bangsa. Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Hidayat, M. R., & Dalimunthe, N. (2022). Hukum perlindungan tenaga kerja wanita dalam perspektif undang-undang. Sibatik Journal, 1(2), 233–250.
Husni, L. (2010). Hukum ketenagakerjaan Indonesia (hlm. 168). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ibrahim, J. (2013). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.
Kamilah, S. H. (2016). Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja buruh harian lepas (Studi CV Karya Plastik). Jurnal Mataram: Ilmu Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2(2), 1–23.
Kansil, C. S. T. (2002). Hukum dan tata negara Republik Indonesia (Cetakan ketiga). Jakarta: Rineka Cipta.
Khoiri, S. (2017). Peraturan hukum perburuhan dan sikap pengadilan: Tarik-menarik antara kepentingan investor dan kepentingan buruh. Jurnal Hukum & Pembangunan, 39(39), 1.
Copyright (c) 2024 Allan Ardi Riyayan, Susilo Wardani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.