OPTIMALISASI PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS BAGI PRODUK ASE LAPANG: TINJAUAN YURIDIS NORMATIF

  • Indrahayu M. Umar Gazali Universitas Sawerigading Makassar, Makassar, Indonesia
  • Asmah Universitas Sawerigading Makassar, Makassar, Indonesia
  • Nurmiati Muhiddin Universitas Sawerigading Makassar, Makassar, Indonesia
  • Khaerulnisa Universitas Sawerigading Makassar, Makassar, Indonesia
  • Dara Amanda Universitas Sawerigading Makassar, Makassar, Indonesia
Keywords: Indikasi Geografis, Perlindungan Hukum, Ase Lapang

Abstract

Produk yang terdaftar dalam Indikasi Geografis merupakan potensi nasional yang dapat menjadi komoditas unggulan, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional. Kurangnya perlindungan optimal terhadap suatu produk menjadi suatu masalah yang harus diperhatikan dan segera diselesaikan, karena Indonesia memiliki banyak potensi ekonomi terkait Indikasi Geografis. Salah satu produk pertanian yang potensial mendapat Indikasi Geografis adalah Ase Lapang yang merupakan produk pertanian dari daerah kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Ase Lapang ini memiliki karakteristik karena mempunyai aroma harum dan rasanya yang enak/pulen. Meskipun Indonesia kaya akan produk potensi indikasi  geografis dan memiliki peraturan perundang-undangannya, namun hanya sedikit yang didaftarkan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan tersebut terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Ase Lapang dapat memperoleh perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis, sebagaimana unsur-unsur indikasi geografi yang diatur dalam ketentuan dalam UU Merek dan Indikasi geografis yaitu terdapat tanda yang menunjukkan asal tempat dihasilkan barang akan dimohonkan pendaftarannya; dan terdapat karakteristik dan kualitas yang diakibatkan karena adanya faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari faktor tersebut. Untuk memperoleh perlindungan Ase Lapang sebagai produk potensi Indikasi Geografis maka perlu dilakukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dengan memenuhi persyaratan dan pendaftaran sebagaimana ketentuan yang berlaku. Apabila Ase Lapang terdaftar dalam Indikasi Geografis, maka akan memperoleh berbagai manfaat perlindungan hukum indikasi geografis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, F. (2004). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Himpunan Undang-Undang). Yrama Widya.

Achmad, M. (2005). Hukum Merek. Raja Grafindo Persada.

Adrian, S. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sinar Grafika.

Apriansyah, N. (2018). Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Daerah (Protection Of Geographical Indications Within The Scope Of Improvement Of Regional Economy). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4).

Aridhayandi, M. R. (2017). Focus Group Discussion Mengenai Pemahaman Perubahan Aturan Hukum Indikasi Geografis Bagi Masyarakat Pelestari Padi Pandanwangi Cianjur (Mp3c) Sebagai Pemegang Hak Indikasi Geografis Terdaftar. Je (Journal Of Empowerment), 1(2), 87–102.

Geme, M. T., Lay, B. P., & Rade, S. D. (2023). Identifikasi Indikasi Geografis Pada Tenunan Sapu Lu’e Lawo Dan Perlindungan Hukum Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Komunal Pada Masyarakat Adat Bajawa. Unes Law Review, 6(1), 1015–1034.

Hery, F. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Pustaka Yustisia.

Hidayat, F. (2014). Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Produk Potensi Indikasi Geografis Di Indonesia. Risalah Hukum, 72–83.

Iswi, H. (2010). Prosedur Mengurus Hki. Raja Grafindo Persada.

Masrur, D. R. (2018). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Yang Telah Didaftarkan Sebagai Merek Berdasarkan Instrumen Hukum Nasional Dan Hukum Internasional. Lex Jurnalica, 15(2), 198.

Nasrianti, N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Indikasi Geografis Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 5(2), 177–187.

Putri, A. I. I. D., & Rahman, A. (2024). ANALYSIS OF CONSUMER PROTECTION OVER CELEBRITY ENDORSEMENT PRODUCT INFORMATION THROUGH INSTAGRAM MEDIA. JILPR Journal Indonesia Law and Policy Review, 6(1), 146-153. https://doi.org/10.56371/jirpl.v6i1.336

Soetoprawiro, K., Aridhayandi, M. R., Mulyadi, D., Mulyana, A., & Ramdhi, M. F. (2021). Kewenangan Pemerintah Daerah Mengenai Pelestarian Lahan Pertanian Padi Pandanwangi Cianjur Sebagai Bagian Dari Indikasi Geografis. Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2), 351–363.

Supyandi, D., Sukayat, Y., Nugraha, A., Agribisnis, S., Sosial, D., & Pertanian, E. (2018). Deskripsi Pengembangan Padi Lokal (Studi Kasus Padi Pandanwangi Cianjur). Jurnal Agribisnis Dan Sosial Ekonomi Pertanian, 3(2).

Yusuf, M. R., & Hadi, H. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Produk Indikasi Geografis Kopi Arabika Java Sindoro-Sumbing. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7(2), 219–227.

Published
2024-12-31
How to Cite
Gazali, I. M. U., Asmah, Muhiddin, N., Khaerulnisa, & Amanda, D. (2024). OPTIMALISASI PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS BAGI PRODUK ASE LAPANG: TINJAUAN YURIDIS NORMATIF. The Juris, 8(2), 688-694. https://doi.org/10.56301/juris.v8i2.1494