TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN: MEMASTIKAN AKSES KEADILAN DAN KESETARAAN DI INDONESIA

  • Maemanah Universitas Sawerigading Makassar, Makassar, Indonesia
Keywords: Bantuan Hukum, Keadilan Sosial, Hak Asasi Manusia, Akses Hukum, Negara dan Tanggung Jawab

Abstract

Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Indonesia menjadi isu penting dalam rangka mencapai keadilan sosial, sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum (Equality Before The Law) yang tercantum dalam UUD 1945. Negara berperan untuk membuka akses hukum bagi kelompok rentan agar mereka mendapatkan pembelaan hukum yang setara. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi landasan pemberian layanan hukum gratis kepada individu yang tidak mampu. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menganalisis peran dan tanggung jawab negara dalam memastikan akses bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa negara melalui hukum dan lembaga bantuan hukum berperan penting dalam memberikan keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Meskipun sistem hukum Indonesia telah mengadopsi prinsip due process, penerapannya masih menghadapi tantangan, terutama dalam memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang miskin dan rentan, dapat mengakses bantuan hukum secara efektif. Oleh karena itu, tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak dasar seperti akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin harus terus diperkuat, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Angga, A., & Arifin, R. (2019). Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Indonesia. Diversi: Jurnal Hukum, 4(2), 218–236.
Bagus, M., Rohmat, A. K. A., & Sari, H. N. (2021). Derivasi Konsep Hak Asasi Manusia Terhadap Penyetaraan Posisi Anak Melalui Pendekatan Affirmative Action. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 24(1), 59–84.
Dalimunthe, D., Siregar, S., & Sikumbang, H. (2023). Bantuan Hukum Bagi Golongan Tidak Mampu Di Pengadilan Agama Padangsidempuan. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 9(1), 109–122.
Darmawan, M. R., & Eddy, T. (2022). Analisis Yuridis Peran Pengadilan Dalam Upaya Memberikan Layanan Bantuan Hukum Terhadap Orang Miskin Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jurnal Doktrin Review, 1(1), 140–151.
Huda, M. W. S., Astrovanapoe, S. U., Amalia, T., & Latifiani, D. (2023). Implementation Of Law Number 16 Of 2011 Concerning Legal Aid As A Form Of Implementation Of The Welfare Law State Concept. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 3(2), 166–180.
Irawan, A., & Haris, M. (2022). Urgensi Peraturan Daerah Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 7(1), 35–54.
Irwansyah, I. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 8.
Kana, S., & Oktafian, M. (2023). Peran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1), 83–104.
Kinanty, D., Putri, P. A., & Lubis, F. (2023). Peranan Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Yang Tidak Mampu Berdasarkan Uu No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 451–461.
Majida, A. Z., & Rakhman, I. A. (2024). Judicial Analysis Of Providing Legal Assistance To The Poor In Realizing Access To Justice. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 19(1), 150–162.
Mangi, S. H. M. (2022). Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma–Cuma Kepada Orang Atau Kelompok Orang Miskin Menurut Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2011. Lex Administratum, 10(1).
Mastari, N. P. E. A., & Maharani, I. G. A. S. R. (2024). Parameter Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu Berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum Dan Kuhap. Ethics And Law Journal: Business And Notary, 2(4).
Nasution, A. B. (2007). Bantuan Hukum Indonesia. Pusat Lp3es Indonesia.
Ohoiwutun, M. G., Ohoiwutun, T. M. T., & Rahman, A. (2023). Analisis Hukum Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat Di Kabupaten Merauke. Unes Law Review, 6(1), 1302–1311.
Paat, I. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Lex Crimen, 11(5).
Prasetyorini, S. A., Lisdiyono, E., & Mulyani, S. (2024). Reimagining Legal Aid Institution Regulations To Enhance Legal Clarity. Journal Of Law And Sustainable Development, 12(5), E03418–E03418.
Putri, M. A. N., & Riwanto, A. (2023). Bentuk Tanggung Jawab Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 7(3), 282–291.
Sahabat, A. N., Arti, A., & Insani, N. (2023). Efektivitas Bantuan Hukum Untuk Menjamin Akses Terhadap Hukum Dan Keadilan. Jisip (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(3), 2118–2126.
Samariadi, S., Libra, R., Zahra, A. B., Caroline, D. A., Zuchri, K., & Bakara, D. C. (2024). Implementasi Bantuan Hukum Litigasi Dan Non Litigasi Melalui Lembaga Bantuan Hukum Universitas Lancang Kuning. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(1), 125–134.
Sunggara, M. A., Meliana, Y., Gunawan, A. F., & Yuliana, S. (2021). Penerapan Dan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Solusi, 19(2), 138–154.
Suparno, S., & Qorib, Q. (2024). Strengthening The Role Of Advocates In Providing Legal Assistance To Indonesian Society. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 5(01), 58–65.
Timon, A. (2021). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, 6(2), 160–174.
Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat
Zainuri, Z., & Novita, D. (2021). Pendampingan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jurnal Abdiraja, 4(2), 47–51.
Published
2024-12-31
How to Cite
Maemanah. (2024). TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN: MEMASTIKAN AKSES KEADILAN DAN KESETARAAN DI INDONESIA. The Juris, 8(2). https://doi.org/10.56301/juris.v8i2.1499