Eksistensi Prinsip-Prinsip Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sebagai Instrumen Pembiayaan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Prinsip-prinsip dasar Operasional Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Indonesia dan mengetahui Eksistensi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai salah satu instrumen pembiayaan. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimanakah Prinsip-prinsip dasar Operasional Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Indonesia dan bagaimanakah Eksistensi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai salah satu instrumen pembiayaan. Jenis penelitian hukum normatif, metode pendekatannya meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dianalisis dengan metode analisa data yang dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif yaitu analisis data dan penafsiran hukum. Hasil Penelitian menunjukkan operasionalnya menggunakan prinsip ijarah, mudharabah, musyarakah dan istisna’, dengan perinsip umumnya berdasarkan prinsip halal, dan terhindar dari investasi yang terlarang,gharar, riba dan maysir, yang mengharamkan suatu kegiatan investasi dan eksistensi Surat Berharga Syariah Negara sebagai instrumen pembiayaan dan investasi dapat terlihat dari mekanisme dan tahapan-tahapan instrumen SBSN atau sukuk negara, yang disimpulkan bahwa kedudukan Surat Berharga Syariah Negara dalam sistem hukum di Indonesia adalah mempunyai kedudukan yang sama dengan surat berharga konvensional.
Downloads
References
Abdul Ghofur Anshori, Penerapan Prinsip Syariah dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan, dan Perusahaan Pembiayaan, Pustaka Pelajar, Yogyakart, 2008,
Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Hukum, Bandung: Mandar Maju, 1999
Franz Magnis Susemo, Etika Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994
Frederic S. Mishkin dalam “Prudential Supervision Whal Works and What Doesn’t, NBER Conference Report. Chicago, The University Press, 2001,
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2005,
Kasmir, Manajemen Perbankan ,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003
Krisna Wijaya, Analisis Kebijakan Perbankan Nasional, Jakarta: Kompas Gramedia, 2010,
Lalu Husni, Hukum Penempatan dan Perlindungan TKI, Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang, 2010,
M. Syafi’i Antonio, Dasar- Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alfabeta, 2006, cet ke-4,
Mal An Abdullah, Corporate Godvernance, Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta, 2010,
Morris L. Cohen & Kent C. Alson, Legal Risearch in Nutshell, Stpaul Minussata, West Publishing Company, 1992,
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Premata Media, 2005
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1986
Soerjono Soekanto, dan R.Otje Salman, Disiplin Hukum dan Disiplin Sosial. RajaGrafindo Persada : Jakarta, 1987,.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 1983,
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), 2007,
Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta, 1986,.
Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 2007, cet ke-3.
Copyright (c) 2025 Sri Hariati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.