Ambiguitas Status Hukum Pekerja Migran Ilegal Sebagai Pelanggaran Hukum Atau Korban Eksploitasi

  • Dian Mustika Intan Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Irfan Harmain Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Ilhamda Fattah Kaloko
Keywords: Illegal Migrant Workers, Legal Ambiguity, Exploitation, Human Rights, Human Trafficking.

Abstract

Penelitian ini menganalisis ambiguitas status hukum pekerja migran ilegal Indonesia sebagai pelanggar hukum sekaligus korban eksploitasi, dengan fokus pada ketegangan antara kepatuhan normatif dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengkaji ketidaksesuaian antara regulasi nasional seperti UU No. 18 Tahun 2017 yang membatasi perlindungan hanya untuk pekerja migran legal dan instrumen internasional, termasuk Konvensi CMW 1990 dan Protokol Palermo 2000, yang menjamin hak dasar pekerja migran tanpa memandang status hukum. Temuan utama mengungkap kontradiksi sistematis: meski pekerja migran ilegal secara teknis melanggar hukum keimigrasian, mereka sering menjadi korban eksploitasi struktural (kerja paksa, perdagangan orang, dan kekerasan) akibat lemahnya akses perlindungan hukum. Kebaruan penelitian terletak pada identifikasi paradoks perlindungan di mana kerangka hukum nasional justru memperburuk kerentanan pekerja ilegal melalui pendekatan represif, sementara instrumen HAM internasional menuntut respons restoratif berbasis korban. Analisis ini tidak hanya menegaskan ketidakselarasan normatif, tetapi juga menunjukkan implikasi praktis terhadap tata kelola migrasi, seperti kriminalisasi korban, minimnya data akurat, dan hambatan penegakan hukum terhadap sindikat perdagangan orang. Penelitian merekomendasikan harmonisasi hukum nasional-internasional, penerapan victim-centered approach, serta peningkatan koordinasi antarlembaga untuk mengatasi ambiguitas status dan menjamin keadilan substantif bagi pekerja migran ilegal. Temuan ini menekankan urgensi reorientasi kebijakan dari perspektif keamanan menuju paradigma HAM dalam penanganan migrasi tidak teratur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikel Jurnal
’Adawiyah, R. (2017). Ancaman Bagi Pengirim TKI Ilegal. Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan. https://diskominfo.pasuruankab.go.id/isiartikel/ancaman-bagi-pengirim-tki-ilegal
Adiningsih, Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Ilegal Perempuan Dan Anak Berdasarkan Hukum Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum …, 2023, 1–14. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Akmaliyah Rachman, R., & Aida, N. (2023). Tindak Pidana Perdagangan Orang Ilegal Ditinjau dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(4), 4761–4779. https://jim.usk.ac.id/sejarah
Andriani, N. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERA MIGRAN DTINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA [Universitas Islam Negeri Ar-Raniry]. In Repositori UIN Ar-Raniry. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/12446/1/Nova Andriani, 150106091, FSH, IH, 082260505308 .pdf
Anreany, V., & Fitriliani, Y. (2024). MIGRAN INDONESIA KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI THAILAND BERDASARKAN PROTOKOL PALERMO 2000 Determination of the Defendant ’ s Status Indonesian Migrant Worker Victim of Trafficking in Thailand Based on the 2000 Palermo Protocol. 6(November), 1406–1417.
Cahyaningrum, D., & Nola, L. (2021). Protection of Indonesian Migrant Workers through One-Stop Service for Placement and Protection of Indonesian Migrant Workers. https://doi.org/10.4108/eai.29-6-2021.2312605
Chandra, L. J., Massie, C. D., & Paseki, D. J. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Menurut Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Pekerja Migran Tahun 1990. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum, 13(01).
Dewi, R., Fitriah, R., Novilia, V., Onsen, W. G., & Roni, Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran: Studi Kasus Perburuhan Dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Intelek Dan …, 2107–2123. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/239
Harahap, L. H., Zarir, I., Fadil, M., Nasution, C. A., Siregar, M., Islam, U., & Sumatera, N. (2024). BENTUK PERBUDAKAN MODERN DARI TINDAK PIDANA. 06(3), 410–419.
Khasanah, K., & Wahyuningsih, S. (2024). Guarantee of Constitutional Rights for Legal Protection of Indonesian Migrant Workers in Brebes Regency. 1–19.
MIGRATION, I. U. (n.d.). trafficking labour migration migrant workers.
Miranti, A. M. (2024). EKSPLOITASI TENAGA KERJA MIGRAN?: STUDI KASUS INDUSTRI JUDI ONLINE. December, 0–15. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.32685.40161
Nola, L. F. (2022). Penguatan aturan sistem rekrutmen bagi calon pekerja migran indonesia 25. September, 25–30.
Nur Efsari, H. (2023). Perlindungan Hukum Irregular Migrant Workers Indonesia Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(4). https://doi.org/10.21143/jhp.vol.53.no4.1534
Oktaviani, N. R. R., & Rivai, A. N. A. (2024). Posisi Pekerja Migran Indonesia Ilegal (PMI) Asal Sulawesi Selatan Sebagai Pihak Sub-Altern di Malaysia. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional Fajar, 2(2), 69–96. https://journal.unifa.ac.id/index.php/jihif/article/view/786
Rizqy, M., Putra, S., Cornelia, G., Azzahra, N., & Tabitha, P. (2024). Tindak Pidana Perdagangan Orang dipandang dari Hukum Nasional dan Internasional?: Studi Kasus terhadap Pekerja Migran Indonesia dari Nusa Tenggara Timur. 2(2), 1021–1032.
Romli, M., & Rahayu, D. (2024). Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural Terhadap Tindakan Perdagangan Manusia. Simbur Cahaya, 31(1), 172–187. https://doi.org/10.28946/sc.v31i1.3494
Rumengan, A. M. G., & Lumenta, C. M. (2025). Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Penempatan Pekerja Migran Ilegal ( Putusan Nomor 868 / Pid . Sus / 2019 PN BTM ). 5(3), 2594–2601.
Rustam, I., Sabilla, K. R., Rizki, K., & Estriani, H. N. (2022). Kejahatan Lintas Negara Perdagangan Orang: Studi Kasus Pekerja Migran Asal Nusa Tenggara Barat. Indonesian Perspective, 7(1), 102–107. https://doi.org/10.14710/ip.v7i1.48597
Sakti, L., Sridiani, N. W., & Dudiatman, H. (2024). Pemenuhan hak konstitusional pekerja migran indonesia ilegal di luar negeri. 7(2), 90–104. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.53977/wk.v7i2.2184
Sirait, Y. H., & Narwastuty, D. (2022). Dari Pelaku ke Korban Penyelundupan Pekerja Migran Sukarela: Pilihan Hukum Internasional atau Hukun Indonesia. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 11(1), 16. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v11i1.13722
Situmorang, B. A. K., Marzuki, & Affan, I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Informa Menurut Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran. Jurnal Ilmiah Metadata, 3(2), 669–693. https://doi.org/https://doi.org/10.10101/metadata.v3i2
Ukhrowi, L. M., Karjaya, L. P., & Sood, M. (2020). Dampak Pekerja Migran Ilegal Terhadap Meningkatnya Kasus Human Trafficking Di Pulau Lombok. Indonesian Journal of Global Discourse, 2(2), 17–31. https://doi.org/10.29303/ijgd.v2i2.19
Vandini, F. I., Pedrason, R., Mundayat, A. A., Studi, P., Pertahanan, D., Strategi, F., & Unhan, P. (n.d.). Fiany Intan Vandini 1 , Rodon Pedrason 2 , Aris Arif Mundayat 3 Program Studi Diplomasi Pertahanan, Fakultas Strategi Pertahanan Unhan. 27–46.
Yusitarani, S. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Tenaga Migran Korban Perdagangan Manusia Oleh Pemerintah Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 24–37. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.24-37

Internet
Badrian, R. (2024, October 11). Mencegah Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal di Kepulauan Riau. Rri .Co.Ic. https://www.rri.co.id/hukum/1039164/mencegah-penyelundupan-pekerja-migran-ilegal-di-kepulauan-riau
Hamapu, A. (2025, April 24). Pelabuhan Internasional Batam Jadi Transit Paling Diminati Pemain PMI IlegaL. Detiksumut. https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7883963/pelabuhan-internasional-batam-jadi-transit-paling-diminati-pemain-pmi-ilegal.
Hidayat, R. (2021). Polri Diminta Menindak Tegas Pengiriman Pekerja Migran Ilegal. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/polri-diminta-menindak-tegas-pengiriman-pekerja-migran-ilegal-lt601bb4b274e4b/
International Labour Organization. (n.d.). ILO Recruitment. Fair recruitment general principles and operational guidelines. Seafish. https://www.seafish.org/responsible-sourcing/tools-for-ethical-seafood-sourcing/records/ilo-recruitment-fair-recruitment-general-principles-and-operational-guidelines/
Jayanti, D. D. (2023). Jerat Hukum WNA Kerja Ilegal di Indonesia. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-wna-kerja-ilegal-di-indonesia-lt5b76f9f3c7bee/
Maarif, B. A. (2021). Apa Itu Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal? Kompasiana.Com. https://www.kompasiana.com/bobianwarmaarif/604c9c298ede4854f97522b2/apa-itu-pekerja-migran-indonesia-pmi-ilegal?page=all#sectionall
Sandi, M. R. (2023, December 21). Ada Sekitar 4,5 Juta PMI Ilegal, Mahfud MD Tegaskan Masalah TPPO Sangat Serius. SindoNews. https://nasional.sindonews.com/read/1281821/15/ada-sekitar-45-juta-pmi-ilegal-mahfud-md-tegaskan-masalah-tppo-sangat-serius-1703117543
Tan, A. (2025). Pekerja Migran Ilegal adalah Korban Sistem yang Gagal. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2025/02/01/09084151/pekerja-migran-ilegal-adalah-korban-sistem-yang-gagal?page=all
Wahyuni, W. (2022). Adakah Perlindungan Pekerja Migran Ilegal di Luar Negeri? Ini Penjelasan Hukumnya. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/adakah-perlindungan-pekerja-migran-ilegal-di-luar-negeri-ini-penjelasan-hukumnya-lt63525857a0fc4/

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Published
2025-06-14
How to Cite
Intan, D. M., Harmain, I., & Kaloko, I. F. (2025). Ambiguitas Status Hukum Pekerja Migran Ilegal Sebagai Pelanggaran Hukum Atau Korban Eksploitasi. The Juris, 9(1). https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1577