ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH MILITER DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI
Abstract
This study aims to analyze the legal resolution of traffic violations committed by military personnel within the framework of criminology, focusing on a case study in the Kogartap I/Jakarta area. Traffic violations involving military personnel raise complex issues related to legal authority, military jurisdiction, and the interaction between civil and military law. The research employs a qualitative approach with a criminological perspective to examine how military personnel are handled in cases of traffic violations, focusing on both the legal procedures and the sociological implications of these violations. The study found that military personnel involved in traffic violations are typically subject to military law, but the legal process often intersects with civilian law, leading to challenges in enforcement and adjudication. This research contributes to the understanding of the intersection between military and civilian legal systems, emphasizing the need for clearer protocols and more effective coordination between civil and military authorities to address such violations. The study also explores the criminological aspects of military involvement in traffic offenses, highlighting factors such as discipline, accountability, and the impact of military culture on behavior in the civilian sphere.
Downloads
References
Ali, Z. (2016). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Andriyani, S. (2024). Efektivitas sanksi pidana terhadap penurunan angka pelanggaran lalu lintas. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 6(8), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v6i8.6346
Arief, B. N. (2007). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana Prenada Media Group.
Gayatri, N. M. I. (2024). Teori kriminologi dalam memecahkan kejahatan pencurian beserta kekerasan yang dilakukan secara berlanjut. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(10).
Kadek, M. L. E., Asa, S., & Resopijani, A. (2022). Proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh prajurit TNI-AD di wilayah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.438
Kelsen, H. (2006). Teori hukum murni (R. Mutaqien, Trans.). Nuansa & Nusa Media.
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian hukum. Kencana Prenada Group.
Maxyenty. (2023). Penjatuhan sanksi administrasi bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia. Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, 2(11).
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.
Nurdin. (2020). Ancaman pemberatan pada jenis hukuman disiplin militer sebagai upaya pencegahan pelanggaran disiplin prajurit TNI. Legal Spirit, 3(1).
Peraturan Panglima TNI Nomor 48 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lalu Lintas bagi Prajurit TNI.
Rembet, L. A. P. (2023). Efektivitas penegakan hukum pidana dalam penanganan pelanggaran lalu lintas. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 2(2), 178–189. https://doi.org/10.55606/jurrish.v2i2.1278
Sarianti, B. (2023). Penyelesaian pelanggaran lalu lintas secara damai di Bengkulu Tengah perspektif sosiologi hukum. Jurnal Ilmiah IDEA, 1(2), 106–121. https://doi.org/10.36085/idea.v1i2.4799
Soekanto, S. (1981). Pengantar kriminologi. Ghalia Indonesia.
Tilatama, L. R., & Diantha, I. M. P. (2023). Kajian kriminologi kejahatan seksual begal payudara di Bali: Sebuah studi pendekatan normatif. Jurnal Yusthima, 3(1).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Utami, Y. P. (2018). Tinjauan kriminologi terhadap faktor penyebab pelanggaran rambu lalu lintas oleh pengendara sepeda motor di Kota Semarang. Dinamika Hukum, 20(1).
Copyright (c) 2025 Sandy Arya Prathama, Hedwig Adianto Mau

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.