ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH MILITER DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (STUDI KASUS DI WILAYAH KOGARTAP I/JAKARTA)

  • Sandy Arya Prathama Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Hedwig Adianto Mau Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM PTHM) Jakarta, Indonesia
Keywords: Legal Resolution, Traffic Violations, Military Personnel, Criminology, Military Law

Abstract

This study aims to analyze the legal resolution of traffic violations committed by military
personnel within the framework of criminology, focusing on a case study in the Kogartap
I/Jakarta area. Traffic violations involving military personnel raise complex issues related to
legal authority, military jurisdiction, and the interaction between civil and military law. The
research employs a qualitative approach with a criminological perspective to examine how
military personnel are handled in cases of traffic violations, focusing on both the legal
procedures and the sociological implications of these violations. The study found that military
personnel involved in traffic violations are typically subject to military law, but the legal
process often intersects with civilian law, leading to challenges in enforcement and
adjudication. This research contributes to the understanding of the intersection between
military and civilian legal systems, emphasizing the need for clearer protocols and more
effective coordination between civil and military authorities to address such violations. The
study also explores the criminological aspects of military involvement in traffic offenses,
highlighting factors such as discipline, accountability, and the impact of military culture on
behavior in the civilian sphere.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Hedwig Adianto Mau, Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM PTHM) Jakarta, Indonesia

Lecturer

References

A. Buku
Abintoro Prakoso. (2013). Kriminologi dan hukum pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika.
Ali, Z. (2016). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Arief, B. N. (2007). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Azwar, S. (1998). Metode penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gayatri, N. M. I. (2024). Teori kriminologi dalam memecahkan kejahatan pencurian beserta kekerasan yang dilakukan secara berlanjut. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(10).
Kardi, K. (2015). Democratic civil military relations: Hubungan sipil-militer di era demokrasi Indonesia. Jakarta: Pratama.
Kelsen, H. (2006). Teori hukum murni (R. Mutaqien, Trans.). Bandung: Nuansa & Nusa Media.
Mahmud Marzuki, P. (2007). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Margono. (2015). Asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam putusan hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Prajana, J. S. (2011). Teori hukum dan aplikasinya (Cet. 1). Bandung: Pustaka Setia.
Priyanto, A. (2012). Kriminologi. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Purbacaraka, P., & Soekanto, S. (1982). Perihal kaidah hukum. Bandung: Alumni.
Sahetapy, J. E. (1979). Kapita selekta kriminologi. Bandung: Alumni.
Soekanto, S. (1981). Pengantar kriminologi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soekanto, S. (1984). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soekanto, S. (2005). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Peran penggunaan perpustakaan di dalam penelitian hukum. Jakarta: FH-UI Press.
Sudikno Mertokusumo. (2009). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Sudarsono. (2007). Kamus hukum (Edisi baru). Jakarta: Rineka Cipta.
Sutarto, E. H. (2005). Kewajiban prajurit mengabdi kepada bangsa. Jakarta: Puspen TNI.
Sutherland, E. H. (2007). Principles of criminology (T. Santoso, Trans.). Jakarta: Restu Agung.
Syawal Abdulajid, & Anshar. (2011). Pertanggungjawaban pidana komando militer pada pelanggaran berat HAM: Suatu kajian dalam teori pembaharuan pidana. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Wirjono Prodjodikoro. (1981). Asas hukum pidana Indonesia. Bandung: Eresco.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Panglima TNI Nomor 48 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lalu Lintas bagi Prajurit TNI.
Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/1020/XII/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/75/II/2016 tentang Sanksi Administrasi.
C. Jurnal
Gayatri, N. M. I. (2024). Teori kriminologi dalam memecahkan kejahatan pencurian beserta kekerasan yang dilakukan secara berlanjut. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(10).
Maxyenty. (2023). Penjatuhan sanksi administrasi bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia. Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, 2(11).
Nurdin. (2020). Ancaman pemberatan pada jenis hukuman disiplin militer sebagai upaya pencegahan pelanggaran disiplin prajurit TNI. Legal Spirit, 3(1).
Tilatama, L. R., & Diantha, I. M. P. (2023). Kajian kriminologi kejahatan seksual begal payudara di Bali: Sebuah studi pendekatan normatif. Jurnal Yusthima, 3(1).
Utami, Y. P. (2018). Tinjauan kriminologi terhadap faktor penyebab pelanggaran rambu lalu lintas oleh pengendara sepeda motor di Kota Semarang. Dinamika Hukum, 20(1), April.
D. Penelitian Terdahulu
Haryanto. (2021). Faktor-faktor penyebab pelanggaran lalu lintas oleh anggota TNI di wilayah perkotaan (Skripsi, Universitas Brawijaya). Malang.
Prasetyo. (2021). Perbandingan sanksi pelanggaran lalu lintas antara prajurit TNI dan masyarakat sipil (Skripsi, Universitas Hasanuddin). Makassar.
Rahman. (2020). Pelanggaran lalu lintas oleh prajurit TNI dan implikasinya terhadap kepercayaan publik terhadap institusi militer (Skripsi, Universitas Indonesia). Jakarta.
Published
2025-07-03
How to Cite
Sandy Arya Prathama, & Mau, H. A. (2025). ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH MILITER DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (STUDI KASUS DI WILAYAH KOGARTAP I/JAKARTA). The Juris, 9(1). https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1587