KAJIAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN MONETISASI ILEGAL REUPLOAD KONTEN PADA YOUTUBE UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI DITINJAU DARI HUKUM BISNIS

  • Rizki Mohamad Eka Marsa Sadjat Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Monestasi, Hak Cipta, Ilegal

Abstract

Data statistik menunjukkan bahwa jutaan video di YouTube mengandung konten musik berhak cipta yang digunakan tanpa otorisasi yang proper, menciptakan pelanggaran hak cipta dalam skala masif yang berpotensi merugikan pemegang hak yang sah dalam miliaran dollar per tahun. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) yang bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji permasalahan hukum terkait kegiatan monetisasi ilegal reupload konten pada platform YouTube dalam perspektif hukum bisnis. Pendekatan normatif dipilih karena penelitian ini berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan permasalahan monetisasi ilegal konten digital, khususnya dalam konteks pelanggaran hak kekayaan intelektual dan implikasinya terhadap hukum bisnis di Indonesia. Analisis terhadap implikasi hukum potensial dari mekanisme fasilitasi lisensi yang diusulkan menunjukkan bahwa peran YouTube dalam memfasilitasi perjanjian lisensi pencipta-pengguna dapat berimplikasi pada klasifikasi sebagai Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana diatur dalam Pasal 87-92 UU Hak Cipta, yang akan menimbulkan kewajiban regulasi tambahan terkait pengumpulan dan distribusi royalti, persyaratan transparansi, dan pengawasan pemerintah. Analisis komprehensif ini mengungkap bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif memadai untuk perlindungan hak cipta dalam konteks monetisasi YouTube, optimalisasi implementasi memerlukan penguatan dimensi kelembagaan, peningkatan kapasitas enforcement, dan pengembangan mekanisme koordinasi multi-stakeholder yang lebih efektif. Penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme monetisasi YouTube telah menciptakan ekosistem ekonomi digital yang kompleks namun menghadapi tantangan signifikan dalam penegakan hak cipta. Meskipun platform telah mengimplementasikan kerangka kebijakan yang komprehensif melalui sistem deteksi otomatis, persyaratan ketat untuk monetisasi, dan integrasi dengan Google AdSense. Implementasi perlindungan hak cipta dalam ekosistem digital masih menghadapi tantangan struktural yang signifikan, khususnya dalam hal efektivitas penegakan hukum yang terhambat oleh ketergantungan pada sistem pengaduan manual dan ketiadaan mekanisme koordinasi sistematis antara otoritas nasional dengan platform global seperti YouTube.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Banindro, B. S. (2015). IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN IN℡EKTUAL (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri) Seni Rupa, Kriya dan Desain. BP ISI Yogyakarta. http://digilib.isi.ac.id/3653/
Chosyali, A. (2018). Perlindungan Hukum Hak Cipta Buku Pengetahuan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 49–66.
Delamarisa, D., & Murdani, D. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta Content Creator Vidio YouTube Yang Diunggah Ulang tanpa Watermark pada Platform Tiktok dan Facebook. Jurnal Hukum Indonesia, 4(4), 224–233.
Djulaeka, S. H., & Devi Rahayu, S. H. (2020). Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.
Fathanudien, A., & Maharani, V. (2023). Perlindungan Hukum Hak Cipta terhadap Buku Elektronik (E-Book) di Era Globalisasi. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 14(01), 52–63.
Fauzan, M. D. (2025). Analisis Kewajiban Zakat Profesi dari Penghasilan Youtuber dan Selebgram Perspektif Hukum Islam Berdasarkan Konsensus Fatwa MUI Nomor 4/ijtima Ulama/VIII/2024 [PhD Thesis, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/55790
Handoko, D. (2015). Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta. Hawa dan AHWA. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=wgQXDQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA42&dq=BUKU+HAK+CIPTA&ots=Wfmc3Fc-cw&sig=-Fiagg-OeC1wrvmfAGa5uqYvbxQ
Kholipah, S. (2020). Analisis hukum Islam terhadap akad kerjasama dalam sistem monetisasi YouTube antara YouTuber dengan YouTube Partner Program [B.S. thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/56489
Kusmawan, D. (2014). Perlindungan hak cipta atas buku. Perspektif, 19(2), 137–143.
Maulana, I. B., & SH, L. M. (2020). Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta. Citra Aditya Bakti. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=eiHyDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=BUKU+HAK+CIPTA&ots=lIlnDpBm-D&sig=-OrIUqOKZ797uxbWf48KTxUQV0A
MAZLI, A. (2022). Analisis Reupload Video Ditinjau Dari Perspektif Hak Cipta Indonesia. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/44875
Nainggolan, B. (2016). Komentar Undang-Undang Hak Cipta. Alumni. http://repository.uki.ac.id/1547/1/Buku%20Komentar%20UUHC.pdf
PUTRA, A. R. A. E. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KREATOR KONTEN YOUTUBE TERHADAP TINDAKAN UNGGAH ULANG DAN MONETISASI. Retrieved August 27, 2025, from https://repository.unsri.ac.id/157590/3/RAMA_74201_02011382025398_0025106204_0021026805_01_front_ref.pdf
Putri, M. A., Rahayu, K., & Pratama, E. A. (2024). Perlindungan Hak Cipta terhadap Plagiasi Video Konten Tekotok pada Aplikasi TikTok. Penerbit NEM. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=DysyEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=KAJIAN+HUKUM+TERHADAP+KEGIATAN+MONETISASI+ILEGAL+REUPLOAD+KONTEN+PADA+YOUTUBE+UNTUK+KEUNTUNGAN+PRIBADI+DITINJAU+DARI+HUKUM+BISNIS&ots=zv-Sh_oiEU&sig=jqPonxoSalHrLwOT2X3xaoqr8p0
Rahma Herdyana, A. (2024). ANALISIS YURIDIS HAK CIPTA DALAM PRINSIP FAIR USE VIDEO YOUTUBE YANG DIUNGGAH ORANG LAIN PADA APLIKASI TIKTOK= JURIDICAL ANALYSIS OF COPYRIGHT IN THE PRINCIPLE OF FAIR USE OF YOUTUBE VIDEOS UPLOADED BY OTHERS ON THE TIKTOK APPLICATION [PhD Thesis, Universitas Hasanuddin]. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/36257/
Sani, A. W. F. (2022). Perlindungan hak cipta terhadap konten creator video TikTok yang diunggah ulang tanpa watermark pada YouTube Shorts [PhD Thesis, Universitas Hasanuddin]. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/23449/
Sholeh, M. A. (2024). Pembayaran (Fee) Pada Video Re-upload Youtube Perspektif Hukum Ekonomi Syariah [PhD Thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA]. http://etheses.iainmadura.ac.id/7402/
Superani, A. V. (n.d.). Penegakan Hukum Atas Pelanggaran Hak Youtuber Terhadap Pengunduhan Video Oleh Situs Y2MATE. COM Dan Pengguna. [B.S. thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]. Retrieved August 27, 2025, from https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/67264
Published
2025-09-08
How to Cite
Mohamad Eka Marsa Sadjat, R. (2025). KAJIAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN MONETISASI ILEGAL REUPLOAD KONTEN PADA YOUTUBE UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI DITINJAU DARI HUKUM BISNIS. The Juris, 9(1). https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1767