TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN
Abstract
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan telah dengan tegas digunakan istilah penyelundupan. Yang dimaksud dengan penyelundupan menurut ketentuan tersebut adalah : “mengimpor atau mengekspor atau mencoba untuk mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang ini”. Tindak Pidana Penyelundupan Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa “barangsiapa yang mengimpor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-Undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif. Dalam hal ini penelitian Hukum Normatif, penulis melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan yang berhubungan dengan judul Skripsi. Kualifikasi Perbuatan Memasukkan Dan Mengeluarkan Barang Dari Wilayah Pabean Indonesia Sebagai Tindak Pidana Penyelundupan. Tindak Pidana Memanfaatkan Barang Impor Hasil Suatu Tindak Pidana Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 (Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan).
Downloads
Copyright (c) 2021 STIH Awang Long
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.