KEJAHATAN DUNIA MAYA DAN UJARAN KEBENCIAN HATE SPEECH DITINJAU DARI KITAB UU HUKUM PIDANA DAN UU NO 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI DAN ELEKTRONIK
Abstract
Perkembangan tekhnologi informasi (internet) telah menghubungkan jutaan manusia keberbagai belahan dunia yang lain. Tetapi kemajuan teknologi dan infomasi ini memunculkan kejahatan melalui internet yang tidak pernah kita kenal sebelumnya dengan istilah cyber crime (kejahatan dunia maya), negara yang dilanda kejahatan dunia maya ini kehilangan kendali untuk menghukum pelaku cyber crime, karena hukum pidana (the existing law) tidak mampu menjangkau secara spesifik pelakunya. Berbagai negara memandang perlu menyusun peraturan perundang-undangan untuk meminimalisasi berbagai kejahatan cyber ini. Internet merupakan teknologi yang sudah mendunia dan menjadi trend bagi semua kalangan, melalui jaringan-jaringan maya yang dapat diakses setiap saat, dalam perkembangannya internet sebagai teknologi informasi memberikan kemudahan, dengan internet manusia dapat melakukan aktifitas layaknya kehidupan nyata. Begitu pula halnya dengan ujaran kebencian (Hate Speech) melalui media social yang cukup menyedot perhatian masyarakat selama ini. Lahirlah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Penulis menggunakan metode library research atau kajian pustaka. Riset kajian kepustakaan ini adalah melakukan penelitian dari buku-buku perpustakaan, majalah, jurnal dan artikel dan sumber dari internet yang relevan dengan masalah yang dibahas.
Downloads
Copyright (c) 2021 STIH Awang Long
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.