PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK BERWAJIB (KEPOLISIAN MAUPUN ANGGOTA MILITER)
Abstract
Memikirkan penyalahgunaan dan peredaran narkotika mengharuskan pemerintah memikirkan cara menanggulangi permasalahan tersebut. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian hadirnya Undang-Undang ini dapat menekan sekecil-kecil penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika adalah masalah besar bagi Indonesia karena dapat merusak generasi penerus bangsa, masyarakat, Ketahanan Nasional Indonesia. Apalagi jika terjadi dikalangan penegak hukum yaitu polisi maupun anggota militer dimana mereka ini adalah komponen utama dalam pertahanan Negara dan merupakan alat Negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan mempertahankan, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Penulis menggunakan metode library research atau kajian pustaka. Riset kajian kepustakaan ini adalah melakukan penelitian dari buku-buku perpustakaan, majalah, jurnal dan artikel dan sumber dari internet yang relevan dengan masalah yang dibahas.
Downloads
Copyright (c) 2021 STIH Awang Long
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.