PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK BERWAJIB (KEPOLISIAN MAUPUN ANGGOTA MILITER)

  • E. Indra Yani Program Studi S1 Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long
  • Aji Titin Roswitha Nursanthy Program Studi S1 Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long
Keywords: penyalahgunaan narkotika, pihak berwajib, anggota militer

Abstract

Memikirkan penyalahgunaan dan peredaran narkotika mengharuskan pemerintah memikirkan cara menanggulangi permasalahan tersebut. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian hadirnya Undang-Undang ini dapat menekan sekecil-kecil penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika adalah masalah besar bagi Indonesia karena dapat merusak generasi penerus bangsa, masyarakat, Ketahanan Nasional Indonesia. Apalagi jika terjadi dikalangan penegak hukum yaitu polisi maupun anggota militer dimana mereka ini   adalah komponen utama dalam pertahanan Negara dan merupakan alat Negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan mempertahankan, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Penulis menggunakan metode library research atau kajian pustaka. Riset kajian kepustakaan ini adalah melakukan penelitian dari buku-buku perpustakaan, majalah, jurnal dan artikel dan sumber dari internet yang relevan dengan masalah yang dibahas.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-24
How to Cite
E. Indra Yani, & Aji Titin Roswitha Nursanthy. (2021). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK BERWAJIB (KEPOLISIAN MAUPUN ANGGOTA MILITER). The Juris, 5(2), 177-184. https://doi.org/10.56301/juris.v5i2.287