Tinjauan Yuridis Dalam Pemberian Program Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Abstract
Adapun permasalahan yang dibahas penulis adalah mengenai fungsi Badan Lingkungan Hidup Daerah di dalam pengaturan dan mekanisme pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dan pengaruh pemberian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) terhadap pengelolaan lingkungan hidup pada perusahaan dalam bidang Pertambangan dan Perkebunan Sawit. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan membandingkan keadaan nyata dan data yang telah dianlisis penulis berdasarkan data yang sudah ada dan fakta yang ada. Maka penulis menyimpulkan bahwa antara lain yaitu, Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) merupakan upaya yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Daerah untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup secara kontinyu melalui penyebarluasan informasi tingkat penaatan peraturan perundang-undangan lingkungan kepada public (public information discloure). Berdasarkan penjelasan umum Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dalam hal ini berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Adanya PROPER dalam mengelola lingkungan hidup bertujuan mendorong perusahaan taat peraturan lingkungan. Melakukan perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan hidup terus menerus melalui penerapan sistem manajemen lingkungan. PROPER juga mendorong efisiensi pemanfaatan sumber daya, penurunan dampak lingkungan dan perlindungan keragaman hayati, bisnis yang bertanggungjawab sosial dan beretika melalui pemberdayaan masyarakat. Sebagai insentif, Proper pada awal pelaksanaannya merupakan salah satu bentuk Instrumen, Saat ini PROPER telah menjadi Instrumen Wajib. PROPER Lingkungan menjadi bentuk instrumen pengawasan pemerintah kepada penanggung jawab suatu usaha/ kegiatan dalam rangka penaatan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Downloads
Copyright (c) 2021 STIH Awang Long
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.