LEGAL PROTECTION AGAINST CHILDREN VICTIMS OF SEXUAL EXPLOITATION (STUDY IN BANDUNG, INDRAMAYU, SUKABUMI, CIMAHI AND GARUT)

  • Vience Ratna Multiwijaya Universitas Trisakti
Keywords: perlindungan hukum, anak, korban eksploitasi seksual

Abstract

Eksploitasi seksual terhadap anak telah dilarang diseluruh dunia, namun tetap masih ada. Kebanyakan korban adalah perempuan dan anak. Khusus untuk korban anak, diberikan perlindungan khusus, yang meurupakan kewajiban dari pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang tua, pendidik dan masyarakat. Pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual di berbagai daerah kajian berbeda-beda, namun umumnya diberikan berdasarkan tindak pidana yang terjadi dan keadaan korban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran mengenai pemberian perlindungan hukum kepada anak korban eksploitasi seksual, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan teori restorative justice, yaitu untuk memperbaiki atau merestorasi kerugian atau luka-luka yang diderita yang disebabkan oleh kejahatan atau pelanggaran hukum pidana. Serta pemulihan korban dengan pemberian restitusi, rehabilitasi, kepuasan dan jaminan non berulang. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pemberian perlindungan hukum kepada
anak korban eksploitasi seksual telah dilaksanakan dalam Peraturan Daerah masing-masing daerah kajian, namun belum Nampak adanya pengaturan tentang kepuasan dan jaminan non berulang.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-06-27
How to Cite
Ratna Multiwijaya, V. (2018). LEGAL PROTECTION AGAINST CHILDREN VICTIMS OF SEXUAL EXPLOITATION (STUDY IN BANDUNG, INDRAMAYU, SUKABUMI, CIMAHI AND GARUT). The Juris, 2(1), 55-67. https://doi.org/10.56301/juris.v2i1.36