KAJIAN YURIDIS TENTANG UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI KE-II DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Mekanisme mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke 2 (dua) dalam sistem hukum pidana di Indonesia memang belum secara detail dan khusus dibuat sehingga mekanismenya tetap menerapkan mekanisme seperti proses PK biasa sehingga tidak memiliki perbedaan dengan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali pertama hal mana pengajuan peninjauan kembali telah diatur prosedurnya melalui pelbagai perundang-undangan. Sedangkan pertimbangan hakim dalam mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali ke II sebagaimana putusan perkara nomor: 214 PK/Pid.Sus/2019. Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana adalah korban dari perbuatan Robert Tantular berserta jajaran Management PT. Bank Century Tbk lainnya yang menggunakan, memakai atau mengatasnamakan nama Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam mengajukan Permohonan Fasilitas Kredit dan Perjanjian Kredit yang tiada lain merupakan kredit komando atau kredit fiktif, dengan alasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana adalah nasabah yang jujur dan terpercaya dalam mengelola aset-aset kredit macet sejak lama, yaitu sejak tahun 2000. Sehingga amar putusannya menyatakan perbuatan Terpidana terbukti melanggar dakwaan jaksa penuntut umum namun bukanlah suatu tindak pidana sehingga melepaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Downloads
Copyright (c) 2022 STIH Awang Long
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.