KAJIAN YURIDIS TENTANG UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI KE-II DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

  • Jamaluddin Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara
Keywords: Kajian Yuridis, Upaya Hukum, Hukum Pidana

Abstract

Mekanisme mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke 2 (dua) dalam sistem hukum pidana di Indonesia memang belum secara detail dan khusus dibuat sehingga mekanismenya tetap menerapkan mekanisme seperti proses PK biasa sehingga tidak memiliki perbedaan dengan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali pertama hal mana pengajuan peninjauan kembali telah diatur prosedurnya melalui pelbagai perundang-undangan. Sedangkan pertimbangan hakim dalam mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali ke II sebagaimana putusan perkara nomor: 214 PK/Pid.Sus/2019. Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana adalah korban dari perbuatan Robert Tantular berserta jajaran Management PT. Bank Century Tbk lainnya yang menggunakan, memakai atau mengatasnamakan nama Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam mengajukan Permohonan Fasilitas Kredit dan Perjanjian Kredit yang tiada lain merupakan kredit komando atau kredit fiktif, dengan alasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana adalah nasabah yang jujur dan terpercaya  dalam  mengelola  aset-aset  kredit  macet  sejak  lama,  yaitu sejak tahun 2000. Sehingga amar putusannya menyatakan perbuatan Terpidana terbukti melanggar dakwaan jaksa penuntut umum namun bukanlah suatu tindak pidana sehingga melepaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-30
How to Cite
Jamaluddin. (2022). KAJIAN YURIDIS TENTANG UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI KE-II DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA. The Juris, 6(1), 251-261. https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.510