PENERAPAN SANKSI PIDANA DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI PN TANGERANG
Abstract
Tindak Pidana Perkosaan adalah suatu perbuatan yang menyimpang (deviant behavior), Perbuatan perkosaan menimbulkan kerugian yang Sangat besar terhadap korban. Kerena menyebabkan hilangnya kesucian yang menjadi kebangaan seorang wanita, yang diambil paksa oleh pelaku. KUHP telah memberikan ancaman hukuman yang berat terhadap pelaku tindak pidana perkosaan, hal ini bertujuan agar Pelaku takut untuk melakukan perbuatan itu. Tapi dalam prakteknya pelaku perkosaan hanya dihukum ringan, Bahkan ada yang bebas. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam pcnelitian ini adalah bagaimana penerapan sanksi pidana perkosaan di Pengadilan Negeri Tangerang, dan Apakah pertimbangan Hakim dalam memberikan sanksi pidana memenuhi rasa keadilan bagi korban. Untuk menyelidiki hal ini penulis menggunakan metode Yuridis Sosiologis dan metode pengumpulan data adalah dengan mengumpulkan data sekunder yang didapat dari penelitian lapangan dan pustaka. Dari data-data yang telah didapat lalu dianalisis lagi dengan metode Kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Pengadilan Negari Tangerang dalam mengadili pelaku Tindak Pidana Perkosaan berpedoman pada Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, akan tetapi sanksi pidana yang diterapkan Hakim masih relative ringan bila dibandingkan dengan ancaman hukuman dalam pasal 285 KUHP. Pertimbangan Hakim dalam menerapkan sanksi pidana dalam kasus perkosaan yaitu Terpenuhi atau tidak unsur-unsur pasal yang dilakukan, keadaan pribadi atau keadaan batin pelaku terhadap perbuatan yang dilakukannya, alat bukti yang sah dalam persidangan, barang bukti yeng diperlihatkan dipersidangan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Sikap terdakwa selama persidangan, riwayat hidup terdakwa, pandangan hakim sendiri. Pemerkosaan terhadap perempuan tentu tidak diinginkan oleh semua pihak karena sudah melanggar norma-norma didalam masyarakat, disamping perempuan yang menjadi korban akan merasa malu dan hina atau aib bagi keluarga serta takut untuk diketahui oleh orang lain. Setiap orang tua pasti mempunyai kekhawatiran terhadap bahaya yang mungkin terjadi terhadap anak perempuannya, dimana kejahatan perkosaan menjadi keresahan masyarakat, oleh karenanya harus dicegah dan dihukum berat terhadap pelaku pemerkosanya.