PERANAN BUDAYA DAN KEBUDAYAAN DI INDONESIA DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM

  • Mohd. Yusuf D.M. Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning
  • Asep Haris Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning
  • Faizal Indra Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning
  • Heri Yanto Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning
  • Sugiharto Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning
Keywords: Budaya, Kebudayaan, Sosiologi Hukum

Abstract

Sosiologi hukum menekankan objek pembahasan tentang efektivitas hukum/undang-undang. Dari paparan tersebut, nampak jelas bahwa antara kebudayaan, budaya hukum, antropologi hukum dan sosiologi hukum mempunyai kaitan yang erat, yaitu ingin melihat hukum dari segi manusia atau masyarakat. Adapun maksud dan tujuan pembahasan budaya hukum, adalah untuk dapat mengenal ciri-ciri (atribut) yang asasi, guna mengkaji proses yang berlanjut maupun yang berubah atau yang seirama dengan perkembangan karena sifat kontrososial itu tidak selamanya tetap. Perubahan budaya hukum itu tidak saja berlaku dikalangan masyarakat yang modern tetapi juga dikalangan masyarakat sederhana atau masya-rakat pedesaan, walaupun terjadinya perubahan itu tidak sama cepat, tergantung pada keadaan, waktu dan tempat Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Peranan Budaya Dan Kebudayaan di Indonesia Dari Aspek Sosiologi Hukum. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peranan budaya dan kebudayaan di indonesia dari aspek sosiologi hukum bahwa dalam dunia pragmatis sedikit-dikitnya ada dua sistem norma atau dua sistem aturan terwujud didalam interaksi sosial, sedangkan pada lain pihak, pandangan itu bertolak dari: “pluralisme budayaâ€, dan mengkaji bagaimana hukum itu berperan dan menyesuaikan diri di dalam kondisi seperti itu. Ada kalanya tingkat penegakan hukum pada suatu masyarakat sangat tinggi karena didukung oleh kultur masyarakat, misalnya melalui partisipasi masyarakat (public participation) yang sangat tinggi pula dalam usaha melakukan pencegahan kejahatan, melaporkan dan membuat pengaduan atas terjadinya kejahatan di lingkungannya dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam usaha penanggulangan kejahatan, meskipun komponen struktur dan substansinya tidak begitu baik dan bahkan masyarakat tidak menginginkan prosedur formal itu diterapkan sebagaimana mestinya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-30
How to Cite
Mohd. Yusuf D.M., Asep Haris, Faizal Indra, Heri Yanto, & Sugiharto. (2022). PERANAN BUDAYA DAN KEBUDAYAAN DI INDONESIA DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM. The Juris, 6(1), 274-283. https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.647