URGENSI PENDAFTARAN MEREK TERHADAP MAKANAN TRADISIONAL DI ERA EKONOMI DIGITAL
Abstract
Pesatnya laju perkembangan teknologi telah menghadirkan suatu fenomena sosial baru yang menyebabkan segala aktifitas mengandalkan internet, meliputi kemudahan akses informasi dan transaksi secara elektronik yang disebut ekonomi digital. Indonesia sebagai negara agraris memiliki keanekaragaman suku, adat dan budaya tradisional yang berpotensi dalam meningkatkan ekonomi untuk masyarakat, berkaitan dengan hal tersebut, Produk yang diproduksi oleh UMKM memiliki nilai ekonomi tinggi terutama telah memasuki pasar luar negeri, tetapi produksi tidak dibarengi dengan kesadaran mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual dalam perdagangan serta pentingnya memberikan perlindungan terhadap produk yang khususnya bernilai tradisonal hingga mengakibatkan desain dan idenya di ambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Perlindungan terhadap produk direalisasikan dalam bentuk pendaftaran merek, yang regulasinya telah diatur dalam berbagaiaturan seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun dalam praktiknya masih banyak pelaku usaha makanan tradisional belum mendaftarkan mereknya dengan anggapan makanan tradisional milik Bersama, permasalahan tersebut menjadi fokus utama dalam penelitian ini. Penelitian ini merupakan yuridis negatif. Hasil penelitian ini adalah pendaftaran merek terhadap makanan tradisional sangat penting dan perlu menjadi tanggung jawab Bersama mengingat perdagangan internasional yang semakin mudah aksesnya.
Downloads
Copyright (c) 2023 Happy Yulia Anggraeni, Annisatul Lutfiyah Sugiarto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.