TICAK KACANG DALAM TRADISI ADAT DAYAK: TINJAUAN KESESUAIAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM

  • Agus Mulyawan Universitas Palangka Raya
  • Nuraliah Ali Universitas Palangka Raya
  • Kristian Kristian Universitas Palangka Raya
  • Oktarianus Kurniawan Universitas Palangka Raya
  • Andika Wijaya Universitas Palangka Raya
Keywords: Perkawinan, Ticak Kacang, Hukum Adat Dayak, Hukum Islam Urf'

Abstract

Perkawinan picak kacang dijadikan solusi bagi pasangan yang tertangkap kumpul kebo dan juga memberikan waktu bagi pihak laki-laki untuk mengumpulkan dana yang cukup sampai bisa memenuhi syarat utama perkawinan adat Dayak nganju. Penelitian ini  bertujuan untuk mengkaji sejauh mana perkawinan picak kacang ini membatasi hal-hal yang dilegalkan oleh perkawinan, kekuatan hukum, dan kesesuaiannya ditinjau dari Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Hukum Islam. Penelitian hukum yuridis empiris tipe yuridis sosiologis ini bertujuan untuk melihat bagaimana tinjauan kesesuaian undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan hukum Islam pada perkawinan ticak kacang dalam tradisi adat Dayak. Sumber data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder. Instrumen penelitian yang digunakan yakni studi Pustaka dan wawancara. Teknik analisis data dalam penelitian ini lebih menekankan pada pengelolaan data primer dan data sekunder yang menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengakuan negara melalui Undang-Undang terhadap keberadaan hukum adat menjadi penegasan terkait keberadaan perkawinan picak kacang sebagai perkawinan lokal yang merupakan salah satu wujud adat dan tradisi karena perkawinan juga dianggap bagian dari adat dan dilaksanakan secara adat pula. Dalam hukum Islam sendiri perkawinan picak kacang yang merupakan tradisi dikatakan sebagai urf Al ‘adatu muhakamah artinya adat itu bisa diterima dan menjadi hukum jika sudah menjadi kesepakatan. Keberadaan perkawinan dalam hukum islam merupakan suatu ajaran yang penting. Kaidah-kaidah penyerapan adat dalam Islam terdiri atas tiga kaidah yakni tahrim, taghyir, dan tahmil.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Nuraliah Ali, Universitas Palangka Raya

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

Kristian Kristian, Universitas Palangka Raya

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

Oktarianus Kurniawan, Universitas Palangka Raya

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

Andika Wijaya, Universitas Palangka Raya

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

References

Ali Aridi, & Yana Sukma Permana. (2022). KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM PENGUATAN PELESTARIAN NILAI-NILAI ADAT DALAM YURISPRUDENSI. The Juris, 6(2), 352–362. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.602

Anwar, A. (2018). MENELAAH POLA KOMUNIKASI DALAM DIALEKTIKA AL-QUR’AN DAN IMPLEMENTASINYA DALAM BERDAKWAH MULTIKULTURAL. At-Tafkir, 11(2), 1–17. https://doi.org/10.32505/at.v11i2.732

Basuki Prasetyo, A. (2020). Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Secara Administratif Pada Masyarakat Adat. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 23–34. https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.23-34

Djumikasih, D. (2016). Faktor Dominan Penyebab dan Upaya untuk Mengatasi Penyimpangan Karakteristik Sosio Religius Hukum Adat dalam Pelaksanaan Pertunangan Relevansinya dengan Agama Kristen (Di Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Kabupaten Malang). Rechtidee, 8(1), 20–41. https://doi.org/10.21107/ri.v8i1.727

Hadikusumah, H. (2003). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan hukum Agama. Mandar Maju.

Halim, A. (2020). Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam. Jurnal Al Mabhats, 5(1), 1–18.

Harahap, Y., & Omara, A. (2010). Kompilasi Hukum Islam dalam Perspektif Hukum Perundang-undangan. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 625–644. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/jmh.16245

Hayati, M., & Ali, N. (2021). Husband’s Sexual Violence: Protection Rights for Wives in Terms of Islamic and Indonesian State Law. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 21(1), 65–81. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v21i1.662

Kristian, K., Ali, N., Bangas, K. D., & Supiya, S. (2021). Escorting Democracy with Local Wisdom: Depiction of Regional Election Supervision in the midst of Pandemic. JPPUMA Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik Universitas Medan Area, 9(2), 185–196. https://doi.org/10.31289/jppuma.v9i2.5447

Listyana, R., & Hartono, Y. (2015). Persepsi Dan Sikap Masyarakat Terhadap Penanggalan Jawa Dalam Penentuan Waktu Pernikahan (Studi Kasus Desa Jonggrang Kecamatan Barat Kabupaten Magetan Tahun 2013). AGASTYA: JURNAL SEJARAH DAN PEMBELAJARANNYA, 5(01), 118. https://doi.org/10.25273/ajsp.v5i01.898

Mariatie, M. (2019). PERKAWINAN KICAK KACANG MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA TEWANG TAMPANG KECAMATAN TASIK PAYAWAN KABUPATEN KATINGAN (PERSPEKTIF HUKUM HINDU). Belom Bahadat, 8(2). https://doi.org/10.33363/bb.v8i2.211

Megawati, R. (2015). Tinjauan Yuridis Mengenai Keabsahan Perkawinan Pariban Dalam Hukum Adat Batak Toba Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Wawasan Yuridika, 28(1), 662–674. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v28i1.62

Muliaz, R. (2018). Pelaksanaan perkawinan menurut hukum adat dayak ngaju ditinjau dari hukum Islam. Jurnal Sagacious, 4(2), 63–72.

Munawar, A. (2015). SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DI INDONESIA. Al-Adl : Jurnal Hukum, 7(13). https://doi.org/10.31602/al-adl.v7i13.208

Muslih, M. (2020). Perbandingan Prosedur Perkawinan Adat Baduy dengan Kompilasi Hukum Islam. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(3), 437–458. https://doi.org/10.24815/kanun.v21i3.14302

Musyarrafa, N. I., & Khalik, S. (1970). BATAS USIA PERNIKAHAN DALAM ISLAM; Analisis Ulama Mazhab Terhadap Batas Usia Nikah. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum. https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.15465

Nurhayati, A. (2011). Pernikahan dalam perspektif Alquran. ASAS, 3(1). https://doi.org/https://doi.org/10.24042/asas.v3i1.1651

Okliviani. (2023). Kekuatan Hukum Perkawinan Adat Picak Kacang Menurut Hukum Adat dayak Nganju. Universitas Palangka Raya.

Rahmawati, S. (2020). Batas Usia Minimal Pernikahan (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif). Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam, 21(1). https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i1.2918

Santriawan Mangumpaus, & Yana Sukma Permana. (2022). ANALISA KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA. The Juris, 6(2), 511–519. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.624

Saputra, I. P. A., Natalio, A., Primastia, S. Dello, Harun, N. N., Andareksa, A., Harimurti, A. N., & Ali, N. (2022). Pembatalan Perkawinan Campuran: Suatu Kajian Yuridis Pertimbangan Hakim. Palangka Law Review, 2(2), 51–64. https://doi.org/10.52850/palarev.v2i2.5721

Septarini, R., & Salami, U. (2019). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Usia Nikah Bagi Perempuan. Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah, 8(1), 51–68. https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v8i1.41

Setiyawan, A. (2012). Budaya Lokal dalam Perspektif Agama: Legitimasi Hukum Adat (‘Urf) Dalam Islam. ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 13(2), 203–222. https://doi.org/10.14421/esensia.v13i2.738

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press.

Syauhuri, T. (2013). Legalisasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Kencana Press.

Tanasy, N., & Ali, N. (2019). Improving The Vocabulary Mastery Through Word-Connection Game. ETERNAL: English, Teaching, Learning, and Research Journal, 5(02), 318-335.

Tarigan, R. (2019). Analisis Hukum Perkawinan Yang Dilakukan Secara Adat Karo Yang Tidak Dicatat Ditinjau dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 (studi di Desa Juhar Kabupaten Karo). USU Jurnal Law, 17, 1–19.

Yuliartini, N. P. R. (2010). Anak Tidak Sah Dalam Perkawinan Yang Sah (Studi Kasus Perkawinan Menurut Hukum Adat Bonyoh). Jurnal IKA, 8(2). https://doi.org/https://doi.org/10.23887/ika.v8i2.165

Yunita, W. (2019). PERNIKAHAN ADAT TICAK KACANG DAYAK SIANG (Sebuah Analisis Sosial Masyarakat Desa Datah Koto Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya). Ournal SOSIOLOGI, 2(1), 43–49.

Zainuddin, A. (2022). Legalitas Pencatatan Perkawinan melalui Penetapan Isbat Nikah. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 60. https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1942
Published
2023-06-30
How to Cite
Mulyawan, A., Ali, N., Kristian, K., Kurniawan, O., & Wijaya, A. (2023). TICAK KACANG DALAM TRADISI ADAT DAYAK: TINJAUAN KESESUAIAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM. The Juris, 7(1), 257-266. https://doi.org/10.56301/juris.v7i1.789