PELAKSANAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN YANG TIDAK MEMILIKI IMB DI KECAMATAN TAMPAN
Abstract
The purpose of this research is to explain the form of implementation, obstacles faced, and efforts to overcome obstacles in demolishing buildings that do not have building permits in Tampan District based on Regional Regulation Number 1 of 2010 concerning Building Permit Levy. The research method used is a sociological research method on legal effectiveness. Through observation techniques, structured interviews, questionnaires and literature review. Data analysis used qualitative analysis, and used deductive methods. There were 5 demolitions of buildings did not have building permits in Tampan District in 2019 and 7 in 2020 in Tampan District. Based on data from warning letters attached in 2019, there were 172 illegal buildings and 139 illegal buildings in 2020 that had not yet been followed up in Tampan District. The obstacle faced is the limited number of members of the relevant department so that they cannot carry out control effectively in Tampan District. There is no agenda for controlling illegal buildings that do not have a permit in Tampan District. Efforts that need to be made are scheduling the control of illegal buildings that do not have a permit in Tampan District, and even strict sanctions need to be implemented against people who commit violations. It is necessary to increase the number of relevant service personnel on duty in the Tampan District area, and provide legal outreach/counseling for the entire community.
Downloads
References
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan Cet.II, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil, Jakarta: Kencana.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi,(Jakarta:Sinar Grafika,2009).
Bambang Sunggono. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, halaman 27.
Beni Ahmad Saebani. 2015. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka setia.
Devina, Mahmudah (2023) Analisis Hukum Ekonomi Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penerapan Upah Lembur Karyawan (Studi pada Karyawan Marketing dan Kolektor PT Mutiara Multi Finance Cabang Metro). Diploma thesis, Uin Raden Intan Lampung.
Djumadi, Perjanjian Kerja, (Jakarta: Cetakan ke-2, Sinar Grafika,2006),hlm.7-11.
Edy Sutrisno Sidabatur, Pedoman Penyelesaian PHK (Tangerang: PT.Energitama book),hlm.2.
Edytus Adisu, 2008, Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung: Gaji Pokok, Uang lembur, Gail Sundulan, Insentif Bonus. THR, Pajak Atas Gaji, Iuran Pensiun, Pesangon, Iuran Jamsostek, Dana Sehat, Jakarta: Forum Sahabat.
Fithriatus Shalihah, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif Ham, (Journal.uir.a.id: Faculty of Law, Universitas Islam Riau). Vol. 1 No. 2 (2017), hlm 111-222
https://lbhsembada.id/perubahan-pasal-undang-undang-no-13-tahun-2003-tentang-ketenagakerjaan-di-undang-undang-no-11-tahun-2020-tentang-cipta-kerja/ diakses pada 2 Desember 2022, pukul 17.20 WIB).
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43013 (diakses pada 2 Desember 2022, pukul 17.16 WIB).
https://www.hukumonline.com/berita/a/pekerja-wajib-tahu-perbedaan-pkwt-dan-pkwtt-lt633d69d5af385/?page=2 , Diakses pada tanggal 27 Januari 2023
Imam Soepomo, 1968, Hukum Perburuhan Bagian Pertama Hubungan Kerja, Jakarta: PPAKRI Bhayangkara.
Ines Age Santika, et.al., Penyelesaian Sengketa Dan Akibat Hukum Wanprestasi Pada Kasus Antara PT Metro Batavia Dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia, Private Law Edisi 07 Januari – Juni 2015, hlm. 57.
Islami, Anjar Dewi and, Diana Setiawati, S.H., LLM. (2023) Perlindungan Tenaga Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Analisis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di PT. Delapan Empat Sakti). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2013.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Lalu Husni,Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada,2014).
Lalu Husni. 2018. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, halaman 11.
Malcolm Sargeant dan David Lewis, 2010, Employment Law, London: Pearson Education Limited.
Mariam Darus Badrulzaman, 1995, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Maryono Makoni, Analisis Yuridis Pemberian Uang Kompensasi Kerja Waktu Tertentu Perusahaan Alih Daya Berdasarkan UUD Cipta Kerja, Jurnal Hukum IndonesiaVol. 2 No. 1 (2023), hlm 25
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Philipus M. Hadjon,Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia,(Surabaya:Bina Ilmu,1990).
A. Qiram Syamsudin Meliala, 2001, Hukum Perjanjian, Yogyakarta: Mandar Maju.
R. Abdoel Djamal. 2016. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ridwan Khairandy, 2003, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Pasca Sarjana.
Said Aneke, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTt) Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan, Lex Privatum Vol. IX/No. 6/Mei/2021, hlm 130
Satijipto Raharjo, 2000, Ilmu hukum, Cetakan ke-V, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sentosa Sembiring, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan, (Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2005).
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Soeroso. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, halaman 27.Sudikno Mertokusumo. 2016. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2010, h. 92.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UUD NKRI Tahun 1945
Wawancara dengan Bpk.Dwi Pramono yang menjabat sebagai Manager di PT. Thania Indo Jaya Semarang, pada tgl. 13 Juni 2023.
Yayuk Sugiarti, asri wijayanti, Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Force Majeur Di Masa Pandemi Covid-19, Juatitia Jurnal Hukum, Vol 4, No 2 (2020), hlm 250
Yunus Shamad, 1995, Hubungan Industrial di Indonesia, Jakarta : PT. Bina Sumberdaya Manusia.
Copyright (c) 2023 Silm Oktapani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.