PRINSIP KEADILAN DALAM PELAKSANAAN PERATURAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN TERHADAP PIHAK SWASTA DALAM USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

  • Suryani Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Pelita Harapan
Keywords: Justice, Private Parties, Electric Power

Abstract

Article 33 paragraph (2) and paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia regulates guarantees for the exploitation of electricity supply which is controlled by the state which is used for the maximum prosperity of the people. However, in an effort to increase the country's ability to supply electricity, the government provides opportunities for private business entities, cooperatives and non-governmental organizations to participate in the electricity supply business. Problems arise when there is a PT PLN (Persero) policy that limits the rights of private actors in supplying electricity. The problem in this study is how is the principle of justice in the implementation of regulations in the electricity sector towards private parties in the business of providing electricity? The research method used is normative juridical. The results of the study reveal that the principle of justice in the implementation of regulations in the electricity sector towards private parties in the business of supplying electricity is contrary to the principle of distributive justice. The actions of PT PLN (Persero) regarding making it difficult for the installed power capacity of the development of rooftop PLTS to a maximum of 15% in several regions are inseparable from the Indonesian ideology which is based on nationalist understanding which is more concerned with domestic interests. If PT PLN (Persero) could pay attention to the Constitutional Court Decision Number 111/PUU-XIII/2015 which states that the phrase "state control" accommodates the Constitutional Court not in the sense that the state owns it, but in the sense that the state only formulates it including regulatory aspects (regelendaad) , management (bestuursdaad), management (beheersdaad), and supervision (toezichthondensdaad).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:
Apeldoorn, L.J. van., Pengantar Ilmu Hukum, Diterjemahkan Oleh: Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramitha, 2009.
Boy Nurdin, Kedudukan dan Fungsi Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni, 2012, hlm. 34. Lihat: Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Jakarta: Bina Cipta, 1970.
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa Media, 2004.
Darji Darmodihardjo dan Sidartha, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Moh. Mahfud MD, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2011.
Mubyarto, Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia, Jakarta: LP3ES, 2018.
Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, Jakarta: Kompas, 2008.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif-Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press, 2007.
Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Yoachim Agus Tridiatno, Keadilan Restoratif, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015.
Jurnal:
Elia Jesika Mening, “Problematik Yuridis PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan”, Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Fakultas Hukum, 2013.
Internet:
Kontan, “Pemerintah Dorong Peran Swasta Untuk Elektrifikasi Di Daerah Terpencil”, https://industri.kontan.co.id/news/pemerintah-dorong-peran-swasta-untuk-elektrifikasi-di-daerah-terpencil?page=2., diakses pada tanggal 21 Mei 2023 pukul 13:41 WIB.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 jo. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
Published
2023-06-20
How to Cite
Suryani. (2023). PRINSIP KEADILAN DALAM PELAKSANAAN PERATURAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN TERHADAP PIHAK SWASTA DALAM USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK. The Juris, 7(1), 17-25. https://doi.org/10.56301/juris.v7i1.820