TANGGUNGJAWAB NOTARIS YANG TIDAK HADIR DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KREDIT DI BANK

  • Fitriani Iswandari Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
Keywords: Credit approval, Notary Responsibilities, Absence of Agreement

Abstract

Notaries are here to serve the interests of the public who need evidence in the form of authentic deeds. An increase in the number of deed legalized in 2018 from 64612 cases to 90037 cases in 2019. Every year the need for legalization services, especially the presence of a notary at the time of the credit agreement and the signing of the deed is very important, considering that the community's need for legal certainty is increasing. The research method used is normative juridical using secondary data, through an approach by examining theories, concepts, legal principles and laws and regulations related to research. The conclusion of this study is that the Notary is responsible for what is witnessed, namely what is seen, heard, and also done by the Notary. Guarantee that the deed made contains the truth/certainty, the correctness of the signature, the identity of the parties present, as well as the place where the deed was made, so that the notary has a great responsibility in fulfilling his obligations in serving the community, especially when the credit agreement is made at the bank with the deed made through his presence or substitute notary if the notary is unable to attend due to certain circumstances.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifah, K. (2017). Tanggung jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang dibuatnya. Lex Renaissance, 2(1), 10.
Amrullah, A. (2018). Perkembangan Kejahatan Korporasi. Prenada Media.
Atma, M. T. (2016). Analisis Yuridis Atas Peran Notaris Terhadap Penyelesaian Sengketa Dengan Perdamaian. Premise Law Journal, 15, 164877.
Chairunisa, F. (2019). Aspek Hukum Kredit Pemilikan Rumah Oleh Developer Kepada Konsumen Tanpa Melibatkan Pihak Perbankan (Studi Pada PT. Wiraland Cabang Medan).
Depriani, W., Ridwan, R., & Trisaka, A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS PENGGANTI YANG TIDAK MENGETAHUI ADANYA INDENTITAS PALSU DARI PARA PIHAK SEDANGKAN NOTARIS YANG DIGANTIKAN MENINGGAL DUNIA. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(1), 17–27.
Hayati, N. N. S. (2020). Analisis yuridis konsep Omnibus Law dalam harmonisasi peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. UIN Sunan Ampel Surabaya.
HS, H. S., SH, M. S., Nurbani, E. S., & SH, L. L. M. (2022). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia (Buku Kedua). Sinar Grafika.
Ishaq, I. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Alfabeta.
Komara, S. (2021). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Kaveling Tanah Matang Tanpa Bangunan Oleh Badan Hukum. Makro Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 6(1), 86–101.
Krisnayanti, N. N. C., Widiati, I. A. P., & Astiti, N. G. K. S. (2020). Tanggung Jawab Notaris Pengganti dalam Hal Notaris yang Diganti Meninggal Dunia Sebelum Cuti Berakhir. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 234–239.
Lestari, A. (2019). PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH (DEBITUR) DALAM PERJANJIAN KREDIT PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PT. BANK CIMB NIAGA CABANG MEDAN. Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 1(01).
Mido, M. T. C., Nurjaya, I. N., & Safa’at, R. (2018). Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap. Lentera Hukum, 5(1), 156–173.
Muyassar, M., Ali, D., & Suhaimi, S. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Pengingkaran Akta Jual Beli Tanah Bersertipikat Oleh Pihak Yang Dirugikan. Syiah Kuala Law Journal, 3(1), 147–166.
Perika, D. (2020). Fungsi Notaris Dalam Pemeriksaan Identitas Penghadap Terhadap Autentisitas Akta Dihubungkan Dengan Asas Kehati-Hatian. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 18.
Prakoso, W. Y., & Gunarto, G. (2017). Tanggung Jawab Dan Akibat Hukum Dari Akta Notariil Yang Dibuat Oleh Notaris Pengganti Setelah Masa Jabatannya Selesai. Jurnal Akta, 4(4), 773–778.
Putri, A. (2017). Pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi ditinjau dari undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. Universitas Bangka Belitung.
Ramadhan, A. F., & Permadi, I. (2019). Makna Alasan-Alasan Tertentu dalam Kode Etik Notaris terkait Kewajiban Menjalankan Jabatan Notaris di Kantornya. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1), 15–28.
Ramadhan, E. D., & Suhardini, E. D. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 29–38.
Setiadewi, K., & Wijaya, I. M. H. (2020). Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 126–134.
Trisna, N. (2018). Aspek Hukum Pencantuman Klausula Eksonorasi dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1).
Afifah, K. (2017). Tanggung jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang dibuatnya. Lex Renaissance, 2(1), 10.
Amrullah, A. (2018). Perkembangan Kejahatan Korporasi. Prenada Media.
Atma, M. T. (2016). Analisis Yuridis Atas Peran Notaris Terhadap Penyelesaian Sengketa Dengan Perdamaian. Premise Law Journal, 15, 164877.
Chairunisa, F. (2019). Aspek Hukum Kredit Pemilikan Rumah Oleh Developer Kepada Konsumen Tanpa Melibatkan Pihak Perbankan (Studi Pada PT. Wiraland Cabang Medan).
Depriani, W., Ridwan, R., & Trisaka, A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS PENGGANTI YANG TIDAK MENGETAHUI ADANYA INDENTITAS PALSU DARI PARA PIHAK SEDANGKAN NOTARIS YANG DIGANTIKAN MENINGGAL DUNIA. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(1), 17–27.
Hayati, N. N. S. (2020). Analisis yuridis konsep Omnibus Law dalam harmonisasi peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. UIN Sunan Ampel Surabaya.
HS, H. S., SH, M. S., Nurbani, E. S., & SH, L. L. M. (2022). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia (Buku Kedua). Sinar Grafika.
Ishaq, I. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Alfabeta.
Komara, S. (2021). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Kaveling Tanah Matang Tanpa Bangunan Oleh Badan Hukum. Makro Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 6(1), 86–101.
Krisnayanti, N. N. C., Widiati, I. A. P., & Astiti, N. G. K. S. (2020). Tanggung Jawab Notaris Pengganti dalam Hal Notaris yang Diganti Meninggal Dunia Sebelum Cuti Berakhir. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 234–239.
Lestari, A. (2019). PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH (DEBITUR) DALAM PERJANJIAN KREDIT PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PT. BANK CIMB NIAGA CABANG MEDAN. Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 1(01).
Mido, M. T. C., Nurjaya, I. N., & Safa’at, R. (2018). Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap. Lentera Hukum, 5(1), 156–173.
Muyassar, M., Ali, D., & Suhaimi, S. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Pengingkaran Akta Jual Beli Tanah Bersertipikat Oleh Pihak Yang Dirugikan. Syiah Kuala Law Journal, 3(1), 147–166.
Perika, D. (2020). Fungsi Notaris Dalam Pemeriksaan Identitas Penghadap Terhadap Autentisitas Akta Dihubungkan Dengan Asas Kehati-Hatian. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 18.
Prakoso, W. Y., & Gunarto, G. (2017). Tanggung Jawab Dan Akibat Hukum Dari Akta Notariil Yang Dibuat Oleh Notaris Pengganti Setelah Masa Jabatannya Selesai. Jurnal Akta, 4(4), 773–778.
Putri, A. (2017). Pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi ditinjau dari undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. Universitas Bangka Belitung.
Ramadhan, A. F., & Permadi, I. (2019). Makna Alasan-Alasan Tertentu dalam Kode Etik Notaris terkait Kewajiban Menjalankan Jabatan Notaris di Kantornya. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1), 15–28.
Ramadhan, E. D., & Suhardini, E. D. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 29–38.
Setiadewi, K., & Wijaya, I. M. H. (2020). Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 126–134.
Trisna, N. (2018). Aspek Hukum Pencantuman Klausula Eksonorasi dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1).
Published
2023-06-24
How to Cite
Fitriani Iswandari. (2023). TANGGUNGJAWAB NOTARIS YANG TIDAK HADIR DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KREDIT DI BANK. The Juris, 7(1), 74-84. https://doi.org/10.56301/juris.v7i1.831