TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKANS ECARA BERSAMA-SAMA (STUDI PUTUSAN No.906/PID.B/2020/PN MDN)
Abstract
Pengambilan nyawa orang lain secara sengaja dikenal sebagai pembunuhan. Seorang pelaku harus melakukan sejumlah langkah untuk mengambil nyawa orang lain secara kesengajaan dengan direncanakan (Dolus Premeditatus) akibatnya berupa hilangnya nyawa orang lain tersebut. Pada umumnya, tindak pidana pembunuhan seringkali didasari atas rasa dendam, rasa tidak suka terhadap orang lain, lawan politik, kecemburuan, membela diri, dan banyak motif lainnya. Metode kajian ini bersifat nomatif. Sumber data primer dan sekunder digunakan untuk mendapatkan informasi penelitian. Penelitian yang dilakukan di perpustakaan berfungsi sebagai sarana pengumpulan data. Hasil investigasi mengarah kepada hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana tersebut dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun sebagaimana di atur di dalam Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya Hukum Banding karena keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Medan. Bahwa terkait penerapan hukum di Pengadilan Negeri Medan yang kurang mempertimbangkan terkait hal tersebut, maka di dalam upaya Hukum Banding, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan lebih menilai terkait hal dimaksudkan. Maka dalam Amar Putusan tersebut, Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi tingkat Banding memberi vonis maksimal yakni Hukuman Mati, dimana telah tindakan itu di tunjukkan secara persasif dan legal
Downloads
References
Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Asikin, A. d. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Hermansyah. (2018). Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Secara Bersama-sama di Kabupaten Gowa: Studi Putusan No.190/Pid.B/2015/PN.Sgm. Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 5. Retrieved from http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14772/1/HERMANSYAH_10400114048.pdf
Indonesia, D. P. (2020). Putusan No. 906/Pid.B/2020/PN MDN. Medan: Putusan.mahkamahagung.go.id.
Indonesia, P. P. (2009). Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana . Jakarta: Kejaksaan Republik Indonesia.
Kansil, C. (1984). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Kuntowijoyo. (1997). Identitas Politik Umat Islam. Bandung: Mizan.
Lamintang, P. (2012). Hukum Penintesier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Mamudji, S. S. (2001). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mamudji, S. S. (2001). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Meliala, A. (2006). Kriminologi Tindak Pidana. Jakarta: Gramedia Cipta.
Parenrengi, F. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 96/Pid.B/2014/PN.WTP). Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 1-2. Retrieved from https://core.ac.uk/download/pdf/89565193.pdf
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Subekti. (2014). Aneka Perjanjian. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.
Suyanto. (2018). Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
Yudarwin. (2016). Eklektisisme antara Hukum Islam dan Hukum Umum: Studi Kritis Atas Gugatan Ahmad Qodri Azizy dalam Mewujudkan Hukum Nasional. Tesis Program Pascasarjana UIN Sumatera Utara, 15.
Copyright (c) 2023 Yudarwi, Junita Pasaribu, Aftalia Rehlitna Br Sembiring
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.