TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Kemajuan ilmu dan tekhnologi membawa sisi positif dan sisi negatif dalam kehidupan manusia, salah satunya adalah transplantasi organ tubuh manusia yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan para Ulama dari segi hukum Agama Islam. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaruh transplantasi organ tubuh kepada manusia dan bagaimana transplantasi organ tubuh ini dalam sudut pandang Hukum Islam.Transplantasi adalah perpindahan sebagian atau seluruh jaringan atau organ dari satu individu atau pada individu itu sendiri, atau pada individu lainnya, baik yang sama maupun yang berbeda spesies.Saat ini yang lazim adalah pemindahan suatu jaringan atau orang antar manusia. Dan transplantasi ini dimaksudkan untuk mengganti organ yang rusak atau tidak berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari pendonor. Jika diliat dari penerima transplantasi meliputi: auto transplantasi, homo transplantasi, heterotransplantasi, autograf, apat allograf, isograf, xenografi dan xenotransplantation,transplantasi split,serta transplantasi domino. Penulis menggunakan Al Quran Al Hadist dan pendekatan yuridis normatif, karena pendekatannya maka penelitian hukum model ini disebut dengan penelitian hukum normatif.
Downloads
Copyright (c) 2020 STIH Awang Long
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.