PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA

  • Juliati Br Ginting Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara
Keywords: proses pembuktian, perkara perdata, perkara

Abstract

Proses pembuktian perkara perdata di pengadilan dapat dilakukan oleh hakim dengan melihat apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam satu perkara. apabila penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya, maka gugatannya dapat ditolak. Tidak semua dalil-dalil yang menjadi dasar gugatannya harus dibuktikan kebenarannya, sebab dalil-dalil yang tidak disangkal apalagi yang diakui oleh pihak lawan sepenuhnya tidak perlu dibuktikan. Dalam soal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan siapa diantara pihak-pihak yang berperkara akan diwajibkan untuk memberikan bukti, apakah itu pihak penggugat atau sebaliknya, Hakim harus bertindak arif dan bijaksana dan tidak boleh berat sebelah. Penggunaan alat-alat bukti pada perkara perdata di pengadilan meliputi 5 (lima) macam alat-alat bukti yaitu: Bukti surat, Bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, didalam peraktek masih terdapat satu macam alat bukti lagi yang sering dipergunakan ialah pengetahuan hakim adalah hal yang diketahui oleh hakim itu sendiri dalam sidang.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-06-30
How to Cite
Juliati Br Ginting. (2020). PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA. The Juris, 4(1), 12-21. https://doi.org/10.56301/juris.v4i1.88