PENANAMAN MODAL DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Abd. Majid Mahmud Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong
Keywords: investasi, kegiatan bisnis, perspektif hukum

Abstract

Investasi adalah segala bentuk kegiatan investasi baik oleh penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing untuk melakukan bisnis di wilayah Republik Indonesia. Dalam hal hukum Islam, atau Investasi Investasi Tidak ada istilah "mudharabah" adalah bentuk kerjasama bisnis dengan modal menyerahkan uang kepada orang-orang yang berdagang sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan. Dari upaya ini melibatkan dua pihak. ada yang punya modal tapi tidak bisa berbisnis. Dan kedua, mereka yang pandai dalam bisnis tetapi tidak memiliki modal. Melalui upaya ini, keduanya saling melengkapi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-06-30
How to Cite
Abd. Majid Mahmud. (2020). PENANAMAN MODAL DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. The Juris, 4(1), 22-32. https://doi.org/10.56301/juris.v4i1.89