PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU
Abstract
Kebakaran hutan dan lahan bukan merupakan fenomena yang langka di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Sejalan dengan itu, berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Akan tetapi, pada tahun 2019 masih terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Indragiri Hilir seluas 827 Ha. Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Indragiri Hilir belum berjalan sesuai harapan. Membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana. Penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan merujuk pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dapat melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan yang ada di sekitarnya.
Downloads
Copyright (c) 2020 STIH Awang Long
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.