PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN AKIBAT PRICE FIXING AGREEMENT PADA TARIF ANGKUTAN UDARA YANG MENYEBABKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

  • Rahmatul Ulya Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Nuzul Rahmayani Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Mahlil Adriaman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Keywords: Price Fixing Agreement, Consumer Protection Law, Air Freight Rate

Abstract

A price fixing agreement is an agreement practice entered into by companies in the same industry to fix prices for goods/services together in the relevant market. Price fixing agreements on air freight rates have a negative impact on business competition, especially for consumers who use air transport services. This study aims to determine the form of price fixing agreement practices on air freight rates and the form of legal protection for consumers against price fixing agreements on air freight rates. This research uses normative legal research methods through literature study. The results of this study indicate that business actors who enter into price fixing agreements to increase the price of airplane tickets beyond the specified tarif limit have violated the provisions of business competition law, which can harm consumers. The legal protection provided to consumers in the form of preventive legal protection and repressive legal protection depends on the jurisdiction and the applicable legal framework.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, T. dan Tantri, P., (2013), Manajemen Pemasaran, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Buana, Sandy Ekki Wiratama dan Dewi, Ratna. (2022). Analisis Yuridis Putusan KPPU No.15/KPPU-I/2019 Terhadap Pengenaan Sanksi Pelaporan Tertulis Jasa Angkuta Udara. Ahmad Dahlan Legal Perspective, 2 (1), 01-19. http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/article/view/5233/2780

Coirily, M. Alvin Nur, Dkk. (2020). Praktik Kartel Maskapai Penerbangan di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Mimbar Yustitia, 4 (1), 60-69. http://ejurnal.unisda.ac.id/index.php/mimbar/article/view/2415

Danil. (2022). Perlindungan Konsumen Atas Penetapan Tarif Maskapai Penerbangan BUMN dan Swasta di Makassar. Jurnal Meta-Yuridis, 5 (1), 73-82. https://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/article/view/8486

Efendy, Jonaedi dan Ibrahim, Johnny. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Grup.

Hamid, Haris. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen. Makassar: Sah Media.

HS, Salim dan Nurbani, Erlies Septiana. (2016). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Kansil, CST. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Lubis, Andi Fahmi, Dkk. (2017). Hukum Persaingan Usaha. Jakarta Pusat: KPPU).

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nadapdap, Binoto. (2021). Hukum Persaingan Usaha (Bukti Tidak Langsung Inderect Evidence Versus Tembok Kartel). Jakarta: Jala Permata Aksara.

Nawi, Syahruddin. (2018). Hak dan Kewajiban Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pleno De Jure, 7 (1), 1-8. https://journal.lldikti9.id/plenojure/article/view/352

Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Priyani, Sos,. Rusli, Benni dan Adriaman, Mahlil. (2023). Penyelesaian Perkara Kartel Tarif SMS Oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. Sakato Law Jurnal, 1 (1), 35-42. https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/SLJ/article/view/4010

Rahardjo, Sadjipto. (2014). Ilmu Hukum. (Bandung: Citra Aditya).

Rahmayani, Nuzul. (2018). Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesia. Pagaruyuang Law Jurnal, 2 (1), 24-41. https://www.jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/viewFile/887/798

Rokan, Mustafa Kamal. (2017). Hukum Persaingan Usaha dan Teori Praktiknya di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Sari, Tri Widya Kurnia. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha UMKM Terhadap Penyalahgunaan Posisi Dominan Platform Digital: Market Place Melalui Penetapan Harga dan Penguasaan Pasar. Jurnal Ilmu Hukum Reusam, 2 (2), 131-153. https://ojs.unimal.ac.id/reusam/article/view/9577

Simanjuntak, Glory Rumondang. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Dalam Pengangkutan Udara Melalui Penetapan Tarif (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999). Diponegoro Law Review, 5 (2), 1-10. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11050

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Published
2023-12-10
How to Cite
Ulya, R., Rahmayani, N., & Adriaman, M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN AKIBAT PRICE FIXING AGREEMENT PADA TARIF ANGKUTAN UDARA YANG MENYEBABKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. The Juris, 7(2), 296-309. https://doi.org/10.56301/juris.v7i2.923