DISPARITAS HAK-HAK PROFESI SECURITY YANG TERIKAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

  • Sudibyo Aji Narendra Buwana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha
  • Dahri Haji Dahlan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha
  • Hardi Fardiansyah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha
  • Nanda Dwi Rizkia Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha
Keywords: Disparity of Workers' Rights, Security Profession, Fixed Time Work Agreement

Abstract

Workers' rights are one of the human rights. The type of research used by researchers in this study is empirical-juridical. The research approach used is empirical. Data collection techniques using in-depth interviews and observation All primary and secondary data in this study were collected and analyzed qualitatively. The results of his research show that there is a disparity in the rights of women workers. The conclusion is that the disparity in the rights of the security profession that is bound by fixed time work agreement that has been fulfilled at PT Jaguar Inti Perkasa is the provision of wages based on the city minimum wage, the provision of Holy Day Allowance rights, menstrual/menstrual leave rights, maternity leave rights, miscarriage leave rights, annual leave rights, permission to leave work with get wages, the right to occupational safety and health, the right to get the benefits of Institution of Social Security employment, the right to guarantee health care; While the disparity in the rights of workers bound by fixed time work agreements that have not been fulfilled is that they have not been given fixed time work agreement compensation money, there are no private regulations contained in company regulations governing the right to special facilities at certain hours for women workers, there are no provisions governing shift work hours for women workers, and there is no specific provision that regulates that women workers whose children are still breastfeeding must be given proper opportunities to breastfeed their children.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, Marten, Chandra. (2021). Kebijakan Uang Kompensasi Pada Pekerja Dengan Hubungan

Afrianti, Wulan & Asri Wijayanti. (2021). Pengaturan Batas Waktu Masa Kerja Perjanjian kerja waktu

Agus, Dede. (2022). Ruang Lingkup Pengaturan Perlindungan Buruh/Pekerja Pasca Berlakunya Undang-

Agustianto. (2022). Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Berlakunya Undang-Undang

Asuan. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM Press

Cipta Kerja. Jurnal Rechstaat Nieuw. Volume 5 No. 1

Dharmawan, Gilang & P.L. Tobing. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Kontrak Dalam

di Perusahaan

Employment Contract in Golden Tulip Bay View Hotel & Convention-Bali. Prasada International Journal, Volume 5 No. 2

Fardiansyah, Hardi dkk. (2023). Pengantar Ilmu Hukum. Badung: Intelektual Manifes Media

Febriana, Agsita Putri. (2021). Analisis Perlindungan Hukum Perjanjian Kerja Leemanagement Terhadap

Implementasi & Permasalahannya. Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 No. 2

Kahfi, Ashabul. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. Jurnal Jurisprudentie Vol 3 No. 2

Kematian Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 No. 154)

Kompensasi. Jurnal Cakrawala, Volume 6 No. 2

Listiyani, Nopliardy, & Justiceka. (2022). Kajian Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak

Matompo, Osgar Sahim & Eafda Vivid Izziyana. (2020). Konsep Omnibus Law dan Permasalahan RUU

Negara Republik Indonesia tahun 2015 No. 156)

Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pagaruyuang Law Jurnal. Volume 6 No. 1

Pasal 59 Berdasarkan Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Pajoul Volume 2 No. 1

Pekerja /Buruh Perempuan. Jurnal Law, Development & Justice Volume 2 No. 1

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 th. 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh

Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Lembaran Negara

Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran

Peraturan Perusahaan PT Jaguar Inti Perkasa

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang di PHK Saat Kontrak Sedang Berlangsung (Studi Kasus Putusan Nomor 24/PDT.SUS-PHI/2019/PN-DPS). Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jurnal Sosial & Budaya Syar-i. Vol. 8 No. 5

PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan

Priyanto, Indra Agus (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja PKWT Dalam Pemberian Uang

Purnama, Nandang. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja & Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja

Republik Indonesia tahun 2021 No. 45)

Santosa, Dewa Gede Giri. (2021). Perjanjian kerja waktu tertentu Pasca Undang-undang Cipta Kerja:

Soekanto, Soerjono. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press

Suprajogi, Agus & Satrya Aprillano Wilugeng. (2022). Perjanjian kerja waktu tertentu Pasca Undang-

tahun 2003 No. 39)

tertentu (PKWT) Pasca Undang-undang No. 11 tahun 2020. Jurnal Maleo Law Volume 5 No. 2

undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Ius Civile Volume 6 No.

Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Lex Jurnalica Volume 19 No. 1

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia

UU No. 6 th. 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Terapung: Ilmu-ilmu sosial. Vol. 4 No. 2

Wijayanti, Ririh. (2018). Effectiveness of Legal Protection on Employees/Labours in a Fixed-Term

Yulianto. (2022). Ketentuan Mengenai Pemberian Uang Kompensasi Menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Terhadap Pekerja/Buruh Yang Hubungan Kerjanya Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jurnal Orbith, Volume 18 No. 3

Published
2023-12-10
How to Cite
Narendra Buwana, S. A., Dahri Haji Dahlan, Hardi Fardiansyah, & Nanda Dwi Rizkia. (2023). DISPARITAS HAK-HAK PROFESI SECURITY YANG TERIKAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU. The Juris, 7(2), 345-357. https://doi.org/10.56301/juris.v7i2.956